Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang gugatan perlawanan (plawan) perkara perdata Nomor 314/Pdt.Plw/2025/PN Plg yang diajukan Fitriyanti terhadap empat pihak tergugat. Sidang berlangsung pada Selasa (28/10/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH.
Dalam perkara ini, Fitriyanti menunjuk Kgs H. Akhmad Tabrani, SH sebagai kuasa hukumnya. Adapun pihak tergugat meliputi Ratu Irawan, ST, MM, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Tina Francisco, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya.
Gugatan ini diajukan terkait sengketa tanah dan bangunan di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, setelah terbitnya risalah lelang dengan pemenang Ratu Irawan.
Melalui petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan perlawanan secara keseluruhan dan menyatakan dirinya sebagai pelawan yang benar.
Penggugat juga memohon agar majelis menyatakan Risalah Lelang Nomor 107/04.02/2025-01 tanggal 9 April 2025 atas nama pemenang lelang Ratu Irawan tidak sah dan batal demi hukum, serta menyatakan proses lelang yang dilakukan KPKNL Palembang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Fitriyanti meminta PN Palembang menunda proses eksekusi yang terdaftar Nomor Register 15/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan keadaan.
Sidang selanjutnya akan digelar sesuai jadwal majelis hakim dan masih dalam tahap mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Kgs H. Akhmad Tabrani, SH, menjelaskan bahwa agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dilanjutkan mediasi. Namun, proses mediasi belum menemukan titik temu antara Penggugat dan para tergugat.
“Maka dari itu, mediasi ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu tahap mediasi,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).
Tabrani berharap pada sidang mediasi berikutnya pemenang lelang, Ratu Irawan, ST, MM, dapat hadir agar perkara ini memperoleh kejelasan.
“Dengan hadirnya Ratu Irawan, kami berharap dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian dalam gugatan ini,” tutupnya.
(**)











