Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan, penguatan sejumlah hal mendasar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) diperlukan
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama perwakilan KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, PP Muhammadiyah dan Al Washliyah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam forum itu, Abidin menekankan, seluruh unsur masyarakat yang hadir memiliki kesepahaman bahwa status lembaga BPIP perlu ditingkatkan dari Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang.
“Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami. RUU ini memang berdasarkan usulan Bapak dan Ibu harus ditingkatkan kedudukannya melalui undang-undang,” ujarnya.
Abidin menjelaskan, peningkatan status hukum BPIP menjadi penting untuk memperkuat legitimasi lembaga melakukan pembinaan ideologi Pancasila di seluruh wilayah Indonesia.
Perubahan ini merupakan aspirasi bersama lintas organisasi keagamaan yang hadir.
“Undang-undang yang nanti diputuskan DPR berkaitan dengan pembinaan ideologi Pancasila harus ditingkatkan status hukumnya dari Perpres menjadi undang-undang,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini
Dikatakan, BPIP tidak seharusnya ditempatkan dalam struktur sebagai cabang eksekutif.
Dia mendorong agar BPIP tetap bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi dalam kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan.
Abidin mengingatkan, BPIP ke depan tidak boleh menjadi lembaga pemegang tafsir tunggal atas Pancasila. Lembaga ini harus tetap bersifat inklusif dan melibatkan seluruh komponen bangsa.
“Catatan penting berikutnya adalah BPIP tidak menjadi lembaga superbody yang men-judge mana yang Pancasila, mana yang bukan. Ini harus kita hindari,” tegasnya.
Dia memastikan pembahasan RUU akan tetap melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Ini tentu akan dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.
Sebelumnya, Abidin menyoroti pentingnya memahami agama tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan menjadi spirit yang menguatkan nilai-nilai Pancasila.
“Agama bukanlah hambatan atau musuh Pancasila, tetapi senafas dan sejalan dalam mengokohkan nilai-nilai Pancasila bagi bangsa,” katanya merespons paparan para tokoh lintas agama.
Dia juga mengingatkan, ancaman terhadap Pancasila justru datang dari ideologivlain seperti komunisme, marxisme, dan paham ekstrem lain yang tidak sejalan dengan fundamental nilai Pancasila.
Abidin menyampaikan apresiasi kepada perwakilan KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan Al Washliyah yang memberikan masukan secara langsung beserta dokumen pendukung.
Seluruh masukan tersebut, kata Abidin, akan menjadi panduan Baleg dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU BPIP.
“Buku dan bahan dari PBNU, dari MUI, dari KWI, dari PGI semuanya sudah kami terima. Ini akan kami lanjutkan dalam pembahasan berikutnya di Panja. Insya Allah dalam masa sidang ini bisa kita selesaikan,” katanya.
Menanggapi penyampaian Abidin, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan, peningkatan status BPIP menjadi Undang-Undang merupakan kebutuhan mendesak agar lembaga tersebut memiliki wibawa yang sepadan saat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Martin, BPIP yang masih berdiri berdasarkan Perpres membuat hubungan kerja dengan pemerintah daerah kurang kuat secara fatsun politik.
“BPIP berdiri berdasarkan Perpres, sedangkan Pemda berdiri berdasarkan Undang-Undang, sehingga komunikasi dan kerja sama menjadi kurang greget,” ujarnya.
Dia menambahkan lembaga negara yang kuat umumnya dibentuk berdasarkan UUD atau Undang-Undang. “Karena itu, menaikkan status BPIP menjadi Undang-Undang merupakan alasan yang sangat rasional,” kata Martin.
(**)











