Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM periode 2018-2022.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial J, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja SB (Persero) Tbk, dan D, Direktur Marketing PT SB (Persero) Tbk. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (29/10/2025).
“Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua saksi penting, yakni J dan D. Pemeriksaan berlangsung intensif sejak pukul 09.00 WIB dengan sekitar 30 pertanyaan yang berfokus pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh PT KMM pada tahun 2018-2022,” ujar Vanny, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Proses ini masih panjang, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan terus dijadwalkan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan kasus ini, yakni Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang; Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang; dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM tahun 2018-2022,” jelas Vanny.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
(**)











