Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, yang jerat dua terdakwa
Abdi Irawan, dan Deni Ahmad Rivai.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH, dua saksi yakni Natalion, Plt Kepala BPKAD OKU Selatan, dan Anariah, Bendahara Pengeluaran Dispora OKU Selatan.
Majelis hakim menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban pada 12 kegiatan di lingkungan Dispora. Hakim juga mempertanyakan alasan saksi tetap membuat laporan keuangan, meski sebagian bukti pendukungnya diduga tidak sesuai.
“Dalam keterangan BPA Nomor 15, ibu menyebut tidak pernah membuat buku kas umum secara rinci terkait penerimaan dan pengeluaran uang. Benar seperti itu?” tanya hakim.
“Kalau secara manual ada, Yang Mulia,” jawab saksi Anariah.
Hakim kemudian menelusuri lebih jauh mengenai pihak yang memberi perintah dalam proses pencairan anggaran.
“Perintah itu saya dapat dari kepala dinas dan BPTK, Pak,” ujar saksi.
“Langsung dari terdakwa?” tanya hakim.
Baca juga : Upaya Lolos dari Jerat Hukum Gagal, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Tetap Disidang Kasus Korupsi Rp913 Juta
“Tidak, Yang Mulia. Dari Ibu Komariah,” jawab saksi.
Saksi Anariah juga mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas instruksi tersebut.
“Saya pernah menyerahkan uang kepada Yati sebesar Rp10 juta, Rika Rp20 juta, dan Mita Rp26 juta. Semua itu saya kumpulkan dari setiap kegiatan, Yang Mulia,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saksi menegaskan, pengumpulan dana tersebut dilakukan secara rutin atas perintah Komariah.
Sidang masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain pada sesi berikutnya.
Baca juga : Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Didakwa Korupsi Rp913 Juta di Sidang Perdana
Dalam dakwaan JPU, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai bersama dua pihak lain, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik sejumlah dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara. Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
JPU juga mengungkapkan, modus para terdakwa dilakukan dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dispora OKU Selatan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan keuangan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (**)











