Mataram, Sumselupdate.com — Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi NTB dalam rangka pengawasan terkait penyaluran dana Rp. 200 triliun ke Himbara di Provinsi NTB, Jumat (17/10/2025).
Kunjungan kerja yang diterima Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, M. Hub. Int. beserta jajaran dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil rapat terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Difokuskan pada perbankan Himbara yang menerima kucuran dana Rp. 200 triliun dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia) di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Mataram, Bank Mandiri Area Mataram, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Mataram, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Mataram dan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Bertais Mandalika dari tanggal 13 – 15 Oktober 2025 dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 16 Oktober 2025.
Kunjungan ini juga dihadiri Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani, selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.
Hj. Evi Apita Maya, menyoroti praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih memberlakukan syarat agunan, padahal kebijakan terbaru dari pemerintah telah meniadakan kewajiban tersebut untuk pinjaman di bawah Rp. 100 juta.
”Saya tadi menyampaikan bagaimana kami di DPD RI Komite IV turun ke 38 Provinsi dalam hal pengawasan pengucuran dana Rp. 200 triliun dari Kementerian Keuangan RI. Masing-masing bank sudah menerima dan ada yang hampir 100 persen penyerapannya, ada yang baru 50 persen, bahkan ada yang belum,” katanya.
Dijelaskan, dari dana Rp 200 triliun itu, telah disalurkan. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp.55 triliun, BTN Rp.25 triliun dan BSI Rp.10 triliun. Untuk BNI, realisasinya sudah 50 persen lebih. Kita ingin dana ini benar-benar bisa diakses luas oleh UMKM,” tuturnya.
Senator dua periode itu mengharapkan dana tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat NTB.
Diakui, pihaknya sudah berdiskusi dengan dinas teknis Pemprov NTB dan memanggil manajemen Bank Himbara di NTB dengan adanya sejumlah persoalan dilapangan.
Dikatakan, untuk masalah pinjaman melalui KUR dengan nilai pinjaman dari satu juta sampai 100 juta itu tidak perlu agunan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dia juga telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan Himbara di NTB supaya bekerja sama dan mentaati aturan dan meminta masyarakat yang masih mengalami penahanan agunan segera melaporkan.
” Dalam beberapa hari ini, saya dan tim turun ke masyarakat menyampaikan apabila ada masyarakat yang masih agunannya disimpan oleh bank untuk pinjaman KUR, tolong minta kembali,” katanya.
Senator yang mewakili Provinsi NTB menegaskan kembali praktik permintaan agunan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi bank pelaksana, hingga dijatuhkan sanksi finalti.
Hal tersebut juga salah satu penyebab rendahnya penyerapan dana KUR di masyarakat, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang takut meminjam karena dimintai jaminan.
”Ada UMKM yang sudah berjualan di Zamzam Tower mau beli oven seharga seratus juta, tapi karena dimintai agunan, akhirnya batal, padahal Program KUR bisa diakses tanpa agunan, asalkan UMKM tersebut telah berjalan minimal enam bulan dan memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan, serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)” paparnya.
Dia juga menyinggung tentang Program Koperasi Desa Merah Putih yang dapat mengajukan KUR ke Bank Himbara walaupun belum berjalan enam bulan karena akan mendapatkan bunga KUR yang lebih rendah yakni 2% tapi harus memenuhi persyaratan lain yang sudah ditetapkan.(duk)











