Dua Terdakwa Penghalang Kasus Korupsi Jaringan Informasi Desa Muba Dituntut Hingga 4 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 8 Oktober 2025
Terdakwa Maulana dan Muhzen menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (8/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menuntut dua terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (8/10/2025), dengan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, SH, MH.

Read More

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Baca Juga: Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Internet Desa di Muba

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Aplikasi SANTAN Tidak Jalan, Ternyata Kejari Muba Endus Ada Indikasi Pidana

Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini dinilai termasuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts