Ribuan Hektar Sawah di Bangka Selatan Terancam Kering, DPRD Babel Desak Polisi Tindak Perkebunan Sawit Ilegal di Hulu Sungai Kemis

Writer: - Minggu, 5 Oktober 2025
Ribuan hektar sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, terancam gagal panen akibat maraknya aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Bangka Selatan, Sumselupdate.com – Ribuan hektar sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, terancam gagal panen akibat maraknya aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis.

Perambahan hutan di daerah resapan air itu menyebabkan debit irigasi terus menurun, mengancam keberlangsungan lebih dari 2.100 hektar sawah milik warga.

Read More

Menanggapi keresahan masyarakat, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bahkan langsung menghubungi Kapolda Babel di hadapan warga untuk meminta aparat turun tangan menindak tegas pelaku perambahan.

Sehari setelah menerima audiensi masyarakat, Dinas Pertanian Babel bersama kelompok tani dan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan meninjau langsung lokasi perambahan pada Jumat (3/10/2025).

“Kita sudah turun ke lokasi. Disepakati bahwa pihak kabupaten akan menindaklanjuti temuan di lapangan, melaporkannya ke bupati, serta menghentikan sementara aktivitas perambahan hutan hingga ada kepastian hukum,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata.

Ribuan hektar sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, terancam gagal panen akibat maraknya aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Dinas Pertanian Babel menyoroti perluasan kebun sawit di sekitar hulu Sungai Kemis yang diduga telah mencapai lebih dari 400 hektar.

Lahan tersebut berada di kawasan resapan air vital yang seharusnya dilindungi, sehingga legalitasnya kini dipertanyakan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bangka Selatan, Kartikasari, menegaskan bahwa aktivitas perkebunan sawit tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Aktivitas tersebut belum memiliki izin usaha,” tegasnya.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Bukti-bukti akan kami kumpulkan. Koordinasi dengan Kapolda sudah dilakukan, dan pemerintah kabupaten harus segera bertindak agar kerugian petani tidak semakin meluas,” ujarnya.

Sementara itu, warga mendesak agar hulu Sungai Kemis segera ditetapkan sebagai kawasan lindung irigasi untuk menjaga ketahanan pangan di Bangka Selatan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Rispandika, menyebut pengelolaan irigasi Pergam merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Babel, bukan Dinas Pertanian kabupaten.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts