Sidang Korupsi Dana KUR BRI Sekayu, Tiga Saksi Bongkar Praktik Kredit Fiktif

Writer: - Kamis, 25 September 2025
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu tahun 2022–2023. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu tahun 2022–2023 dengan terdakwa Yuli Efrina, selaku Mantri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Akibat perbuatan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.

Read More

Sidang dipimpin majelis hakim Kristanto Sahat SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba. Dalam agenda persidangan kali ini, turut dihadirkan tiga orang saksi, yakni Kepala Unit BRI Sekayu Deni, Teller Adinda, serta saksi dari tim Adhoc.

Saksi Deni menjelaskan, pengajuan pinjaman dana KUR secara administrasi terlihat lengkap. Namun, saat pencairan berlangsung, pembayaran macet dan diketahui dana dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Terdakwa pernah saya tunjuk sebagai Pjs Kepala Unit jika saya dinas luar. Namun, tidak ada laporan harian, mingguan, maupun bulanan yang disampaikan kepada saya. Saat pencairan terjadi, ternyata kredit tersebut fiktif,” ujar Deni.

Baca juga : Korupsi Dana Kur, Berkas Pegawai BRI Sekayu Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Ia juga mengungkapkan, dirinya mendapat sanksi dari manajemen BRI berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama tiga tahun, serta mutasi ke unit pelosok, padahal dirinya tinggal tiga bulan lagi memasuki masa pensiun.

“Selama 15 tahun bekerja di BRI, baru kali ini saya mengalami kasus seperti ini. Kerugian pribadi saya jauh lebih besar akibat perbuatan terdakwa,” tambahnya.

Sementara itu, saksi Adinda selaku Teller BRI Sekayu menyatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan bukti validasi pelunasan dari 19 debitur. Menurutnya, terdakwa yang justru datang melakukan penarikan uang secara tunai tanpa disertai surat kuasa dari nasabah.

Baca juga : Sempat DPO, Mantri Bank BRI Diciduk Tim Tabur Atas Kasus Dana KUR BRI 

“Yang datang ke saya terdakwa, bukan nasabah. Alasannya rumah nasabah jauh. Karena terdakwa senior dan pernah menjadi Pjs, saya tertekan dan takut menolaknya,” terang Adinda.

Menanggapi kesaksian tersebut, hakim mempertanyakan mengapa Adinda tidak melaporkan kejadian luar biasa itu kepada pimpinan unit. Hakim menilai terdapat pelanggaran SOP karena penarikan dilakukan oleh pihak internal BRI.

“Program KUR adalah kepercayaan pemerintah untuk UMKM. Tapi justru uang itu diambil orang dalam BRI sendiri,” tegas hakim.

Saksi dari tim Adhoc mengungkapkan, pihaknya menemukan tiga temuan utama: indikasi kredit fiktif, penyalahgunaan angsuran pinjaman, serta penyalahgunaan setoran pelunasan.

“Kami juga mendapati aliran dana masuk ke rekening Miftah, suami terdakwa, yang digunakan untuk proyek, serta ke rekening orang tua terdakwa. Dari total Rp900 juta lebih, baru sekitar Rp130 juta yang dikembalikan setelah pendekatan persuasif ke pihak keluarga terdakwa,” jelasnya.

Kasus ini berawal pada tahun 2022–2023 ketika BRI Unit Sekayu menyalurkan dana KUR. Namun, dokumen debitur diduga dimanipulasi oleh terdakwa. Proses survei lapangan tidak dijalankan, sehingga banyak kredit bermasalah dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp807,9 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, Yuli Efrina sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muba sejak 16 Desember 2024 lalu. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts