Dalih Hukum Mental, Eks Kadis PMD Lahat Tetap Diadili dalam Kasus Korupsi Peta Desa Fiktif

Writer: - Kamis, 18 September 2025
Suasana putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (18/9/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (18/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dakwaan sudah memenuhi unsur formil maupun materiil, sehingga tidak dapat dianggap cacat hukum,” tegas hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi.

Sebelumnya, JPU Kejari Lahat telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Darul Effendi selaku mantan Kadis PMD Lahat, dan Angga Muharam, Direktur CV Citra Indonesia.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dalam dakwaan yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Lahat, M. Fadli Habibi SH MH, kedua terdakwa disebut menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Namun, Angga justru membuat perjanjian dengan 233 desa di Kabupaten Lahat tanpa melaksanakan kegiatan sebagaimana izin yang diberikan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts