Buruh Harian di Palembang Ditangkap, Diduga Hasut Kerusuhan Lewat Facebook

Writer: - Selasa, 16 September 2025
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel menanyai Renaldo tersangka penghasutan di media sosial dalam jumpa pers, Selasa (16/9/2025).

Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel menangkap seorang buruh harian lepas di Kota Palembang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial terkait aksi perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi, Selasa (16/9/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah melakukan patroli siber selama gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota besar di Indonesia pada 25 Agustus hingga 2 September lalu.

Read More

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tujuh unggahan di akun Facebook bernama Aldo Iretande, yang berisi foto dan narasi provokatif. Akun tersebut diketahui milik Renaldo (24), warga Jalan Swadaya RT 19 RW 05 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

“Dengan postingan ujaran kebencian atau penghasutan itu, tersangka menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan yang seharusnya tidak terjadi. Motifnya karena kebencian terhadap pemerintah dan kepolisian,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, SIK, dalam rilis pers, Selasa (16/9/2025).

Menurut Bagus, aktivitas akun tersangka berdekatan waktunya dengan insiden pembakaran pos polisi. “Kita cek celldom tersangka, ternyata berada di area DPR saat aksi demo berlangsung. Sebelum peristiwa pengerusakan, dia juga sudah memposting ajakan provokatif,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, dua kartu SIM, serta akun Facebook atas nama Aldo Iretande.

Atas perbuatannya, Renaldo dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana serupa.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts