Muaraenim, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muaraenim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RB (33) yang kedapatan membawa sabu seberat 10,29 gram. Pelaku diamankan di pintu masuk GOR Pancasila, Muaraenim, pada Rabu (10/9/2025), dan kini dijerat pasal pengedar dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM. Situmorang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.
“Benar kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB membawa sabu-sabu seberat 10,29 gram. Hal ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika. Siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba, akan kami tindak tegas,” ungkapnya, Sabtu (13/09/2025) dalam keterangan persnya.
Kemudian, ia menerangkan barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat 10,29 gram, satu unit handphone, kotak rokok, uang tunai Rp70 ribu, serta sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.
“Barang bukti dan tersangka telah kita amankan di Mapolres Muaraenim guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut. Dimana, hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif narkotika,” tegasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Muaraenim Iptu A. Yurico menambahkan, tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tuturnya.
Terakhir, ia mengatakan aspirasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apapun sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.(**)











