Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH., MH., bersama tim Intelijen melakukan Pengamanan Personil terhadap Kegiatan Pengelolaan dan Pemeliharaan Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2018 sampai tahun 2020 atas nama Tersangka Koorporasi PT. Refined Bangka Tin. Pada Rabu (10/9/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh Satgas Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahmad Zulkarnaen, SH., MH., Jaksa Ahli Madya pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Illiyana Imron Firdaus, SH., dan Ririn Veroinica, SH.
Selain itu, juga hadir Kepala Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Muhammad Fadly, SH., MH., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Fery Junaidi, SH., MH., Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Bhabinkamtibmas Kecamatan Selindung, dan Lurah Selindung.
Kegiatan Pengelolaan dan Pemeliharaan Benda Sitaan berupa Verifikasi Lapangan dan Pemasangan Plang dilakukan pada 1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan beralamat di Perumahan Cluster Cendana No.10 Blok B1 Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang seluas 135 m² atas nama pemegang hak Anggreini.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB dan berjalan dengan aman, baik, dan kondusif.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemeliharaan benda sitaan, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus korupsi dan memastikan bahwa aset-aset yang disita dapat dikelola dan dipelihara dengan baik.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.(**)











