Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel kembali mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang pria.
Dalam surat yang terbit dengan nomor DPO/25/VIII/2025/DITRESKRIMUM pada Jumat (29/08/2025). Identitas dari pelaku tersebut bernama Akhirudin bin Hambali (49).
Penerbitan surat DPO itu di konfrimasi oleh penyidik Kompol Rifan Wijaya ST Kanit Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (10/09/2025).
Disebut Akhirudin merupakan warga Karya Jaya Komp. Villa Purnama Blok A-19 RT/RW 053/007 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang.
Dia dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Novia Mardani SE dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca juga : Mediasi RJ Kasus Dugaan Penipuan Gagal, Korban Tetap Tuntut Rp331 Juta
”Modusnya itu dia menawarkan pinjaman modal katanya ada usaha katering untuk Pusri dan pertamina untuk nilai kerugiannya Rp 250 juta,” ucap Kompol Rifan.
Peristiwa dugaan penipuan itu disebut terjadi dua tahun lalu tepatnya pada Rabu (27/09/2023) di Jalan Rama Kasih III, Gang Cempaka Merah, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Dalam surat DPO yang diterbitkan itu dijelaskan Akhirudin memiliki ciri-ciri tinggi badan berkisar 168 cm dan berat badan sekitar 68 kilogram.
Baca juga : Fitriana Balikkan Fakta di Sidang Praperadilan: Hadirkan Saksi, Bongkar Dugaan Penipuan Orang Istana
Selain itu perawakan Akhirudin disebut memiliki rambut putih yang disemir hitam, dan memiliki kulit putih.
”Dia punya tato di punggung tangannya,” ucap Kompol Rifan.
Dia menghimbau kepada warga yang mengetahui atau melihat DPO tersebut untuk segera melapor ke Kantor Polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polisi 110.
“Atau diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel,” sebutnya. (**)











