Polsek Gunung Megang Tangkap Pencuri Buah Kelapa Sawit Bernilai Jutaan Rupiah

Senin, 8 September 2025
Polsek Gunung Megang Tangkap Pencuri Buah Kelapa Sawit Bernilai Jutaan Rupiah. (foto: Sumselupdate.com/istimewa)

Muara Enim, Sumselupdate.com- Aksi tindak pidana pencurian kelapa sawit kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim Polda Sumsel. Kali ini, sebanyak 120 tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.200 kilogram berhasil digondol pelaku dan menimbulkan kerugian hingga Rp3,24 juta bagi korban.

Informasi dihimpun peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Korban, Imam Wahyudi (47), seorang guru.

Read More

Dimana, ia menemukan buah sawit miliknya raib saat melakukan pengecekan kebun. Ia mendapati tumpukan sawit yang ditutupi pelepah kering. Namun, usai melaporkan hal itu kepada Kepala Desa, tumpukan sawit tersebut sudah tidak ada lagi saat dicek kembali.

Dua saksi, Lamin dan Isnadi, kemudian mengungkap bahwa sawit tersebut diangkut menggunakan mobil pickup oleh tiga orang, yakni inisial HK (32), M (DPO) dan E(DPO). Atas dasar laporan itu, Polsek Gunung Megang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin melalui Kanit Reskrim Roberten Nurasidi bersama Tim TRABAZZ akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku, HK(32), warga Desa Sumaja Makmur, beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry yang sudah dicat hitam serta 120 tandan sawit milik korban.

Sementara dua pelaku lain, M dan E, saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran petugas.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kasus pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Kepada masyarakat, kami imbau segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya,”tegasnya, Senin (08/09/2025) dalam keterangan persnya.

Atas perbuatannya, dikatakan Kapolsek tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts