Korupsi K3 di Sumsel: Saksi Beberkan Aliran Uang Tunai Bertahap ke Kabid Disnakertrans

Writer: - Senin, 25 Agustus 2025
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/8/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/8/2025).

Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Harni Rayuni, pihak dari Perusahaan Jasa K3 PT Dhiya Aneka Teknik, serta Firmansyah Putra, pejabat Kabid di Disnakertrans Sumsel.

Read More

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Idi Il Amin SH MH, sejumlah saksi membeberkan adanya aliran uang miliaran rupiah kepada terdakwa Firmansyah.

Saksi Hansamu Hadi Yusuf, Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya, mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Firmansyah atas arahan Deliar Marzoeki.

“Ada biaya pengurusan laporan pengujian K3 sebesar Rp2,5 juta per alat dan biaya penerbitan Suket Rp650 ribu. Dari Januari hingga September 2024 ada 59 perusahaan dengan 657 permohonan Suket K3, total mencapai Rp497 juta,” jelas Hansamu.

Sementara itu, saksi Nabila, Direktur Utama PT Multi Jaya Quality (MJQ), menyebut perusahaannya mengurus 1.018 unit Suket K3 selama Januari–Desember 2024.
“Biaya pemeriksaan Rp7,5 juta per unit, dan penerbitan Suket Rp550 ribu per unit. Total nilainya Rp524 juta lebih, dan saya percayakan penyerahan uang kepada karyawan saya, Nasrun Hidayat, untuk diberikan kepada terdakwa Firmansyah,” ungkap Nabila.

Hal tersebut dibenarkan oleh Nasrun Hidayat yang mengaku menyerahkan uang tunai secara bertahap ke ruang kerja Firmansyah di Kantor Disnakertrans Sumsel.
“Selama 2024 ada 1.018 unit pengurusan Suket dengan total uang sekitar Rp550 juta. Semuanya saya serahkan langsung kepada terdakwa Firmansyah,” kata Nasrun.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf B dan E, serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.

Selain dugaan gratifikasi, Harni Rayuni juga diduga terlibat dalam penerbitan Suket Layak K3 untuk Gedung Atyasa. Surat tersebut diduga diterbitkan atas rekomendasi Kadisnakertrans Sumsel guna menyamarkan kecelakaan kerja yang menimpa Marta Saputra (41), kru lighting Wedding Aldila.

Kecelakaan itu terjadi akibat lift barang di Gedung Atyasa yang tidak pernah dirawat selama lebih dari tiga tahun. Akibatnya, korban mengalami lengan putus dan patah kaki.

(**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts