Pagaralam, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Juli hingga 21 Agustus 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan bersama barang bukti 768 gram ganja, 59,05 gram sabu, tiga unit sepeda motor, dan 11 unit telepon genggam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, dalam press release yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pagaralam.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 2.511 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen Polres Pagaralam untuk memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.
Dari 14 tersangka, 12 di antaranya masih ditahan di Rutan Polres Pagaralam. Satu tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sedangkan satu tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di BNN Kalianda, Lampung.
Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bersama kita wujudkan Pagaralam yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(**)











