JPU Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Eks Pengurus Yayasan UBD Palembang

Writer: - Senin, 11 Agustus 2025
Sidang perkara penggelapan dalam jabatan di Universitas Bina Darma (UBD) Palembang hingga membuat dua kakak beradik eks pengurus yayasan menjadi pesakitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang, Senin (11/8/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

‎‎Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara penggelapan dalam jabatan di Universitas Bina Darma (UBD) Palembang hingga membuat dua kakak beradik eks pengurus yayasan menjadi pesakitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang, Senin (11/8/2025).

‎‎Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim, Agung Ciptoadi, SH beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari kuasa hukum terdakwa atas eksepsi atau keberatan kedua terdakwa.

Read More

‎Ursula Dewi, SH, MH dan Rini Purnamawati, SH, MH sebagai JPU Kejati Sumsel membacakan secara bergantian replik atas ekspesi yang dilayangkan tim kuasa hukum Fery Corly dan Linda Unsriana.

‎‎Di mana Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara tetap melanjutkan perkara tersebut.

‎”Satu menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa, kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap pada dakwaan kami,” ucap Ursula.

Baca Juga: Pasca-Pelimpahan 2 Tersangka, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Diganti!

‎‎Termasuk JPU juga memohon kepada majelishakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

‎‎“Dua, kami meminta kepada majelis hakim agar eksepsi yang disampaikan oleh tim Penasehat hukum kedua terdakwa ditolak dan dilanjutkan ketahap pembuktian,” tegas JPU saat membacakan tanggapan eksepsi di persidangan

‎‎Setelah mendengarkan tanggapan yang dibacakan oleh JPU, sidang yang beragendakan putusan sela oleh majelis hakim, dijadwalkan akan berlangsung Rabu (20/8/2025) mendatang.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh Dittipideksus Polri, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Angkat Bicara

‎‎Terpisah, usai sidang tim hukum dari terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana memberikan respon tak puas terhadap tanggapan JPU atas eksepsi yang pihaknya ajukan.

“Tanggapan Jaksa tidak nyambung dengan materi eksepsi yang kami ajukan, karena yang menjadi eksepsi kami bahwa ini bukan sengketa pidana tapi ini sengketa perdata, terlebih Jaksa juga membacakan putusan perdata yang udah lama padahal putusannya NO (Tidak bisa diadili –red),” ucapnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts