Gelapkan Uang Senilai Rp15,2 Miliar, 2 Mantan Karyawan Auto 2000 Dituntut 4,6 Tahun Bui

Writer: - Jumat, 1 Agustus 2025
Suasana sidang yang diikuti dua terdakwa mantan karyawan Auto 2000, Eko Suryono dan Victor Buana Citra dengan agenda tuntutan di PN Palembang, Kamis (31/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Dinilai sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp15,2 miliar, dua terdakwa mantan karyawan Auto 2000, Eko Suryono dan Victor Buana Citra, dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan bui.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ursula Dewi dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH di PN Palembang, Kamis (31/7/2025).

Read More

Kedua terdakwa dituntut lantaran terlibat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan modus pameran fiktif di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api Api Palembang, yang telah merugikan perusahaan penjualan mobil ini sebesar Rp15,2 miliar lebih.

Dalam amar tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel, menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah turut serta melakukan pengelapan dalam jabatan.
Sehingga para terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 374 KHUP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra. Oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan,“ tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan

Setelah mendengakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel mendakwa, terdakwa 1 Eko Suryono, SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra sejak 25 Januari 2023-22 Juli 2024 di kantor Auto 2000 di Tanjung Api Api, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang diduga telah melakukan penipuan penggelapan.

Berawal terdakwa Eko Suryono sebagai karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang Tanjung Api Api atau Auto 2000 sebagai Finance Administration Head (FAH) sejak 2012-2024 bersama terdakwa Victor Buana Citra di bagian personalia.

Terdakwa Victor Buana Citra membuat bukti pengeluaran uang mula (BPUM) fiktif, dengan membuat fotocopy dokumen proposal kegiatan pameran yang sudah pernah digelar.

Proposal ini untuk menjadi dasar BPUM. Lalu dibawa ke terdakwa Eko Suryono, setelah ditandatangani dibawa ke saksi RA Mardiana sebagai kasir keuangan.

Kemudian dicairkan di Bank Permata uangnya diserahkan ke terdakwa Eko Suryono.

Bahwa bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) yang diajukan terdakwa Victor bersama terdakwa  Eko untuk kegiatan pameran atau event.

Namun faktanya pameran ternyata tidak pernah dilaksanakan, dan uang yang dicairkan digunakan terdakwa Victor bersama-sama dengan terdakwa Eko untuk kepentingan pribadi.

Pada 31 Juli 2024 tim acounting PT Astra International Tbk atau Auto 2000 Pusat di Jakarta menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara bukti pencatatan uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) aktivitas Advertising dan Promotion Expense (pameran) dengan lampiran dokumen yang disertakan di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api.

Temuan tim audit terhadap 515 BPH terkait marketing event selama periode Januari 2022-Juli 2024, terdapat 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran) sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.

Dari hasil pemeriksaan sejak Juli 2024, total kerugian yang dialami oleh PT Astra International Tbk sebesar Rp15.220.522.181.

Uang tersebut dipakai terdakwa terdakwa Eko sebesar Rp4,7 miliar sejak Januari 2023-Juli 2024. Untuk terdakwa Eko Rp3,8 miliar sejak Januari 2023-Juli 2024.

Kemudian, uang haram tersebut turut  diberikan kepada Kepala Cabang setiap bulan Rp25 juta dikali 19 bulan total Rp415 juta sejak Januari 2023-2024.

Terdakwa Victor menerima Rp950 juta sejak Januari 2023-Juli 2024. Membuat 3 gudang Rp60 juta, membuat atap parkir Rp35 juta, dan membuat turunan parkir Rp25 juta, mencat gedung kantor Rp55 juta,  membeli kursi dan lain-lain Rp35 juta.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts