Jaksa Tahan Dua Tersangka Mark Up Pembangunan Sekolah di OKU

Selasa, 11 Oktober 2016
Tersangka Agusbadin dan Inmirian Fahtomi diperiksa petugas Kejati Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah pemeriksaan sekitar dua jam usai dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Sumsel, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan dua tersangka kasus dugaan mark-up pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Muara Jaya, OKU, Selasa (11/10/2016).

Dari Kantor Kejaksaan Tinggi Jakabaring, kedua tersangka, yakni Agus Badin dan Inmirfan Fathoni langsung diantar ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan sementara.

“Kita mengikuti prosedur hukum yang ada saja dan belum mengajukan penangguhan penahanan. Biar nanti fakta di persidangan yang berbicara,” sebut pengacara keduanya, Eka Sulastri SH.

Sedangkan Rosmaya SH selaku Kasi Pidsus Kejati Sumsel menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pihaknya melakukan penahanan maka kedua tersangka akan ditempatkan di Rutan Tipikor Pakjo usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 2 dan 3 tentang tipikor. Penahanan dilakukan karena ada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah dicemaskan keduanya akan menghilangkan barang bukti,” kata Rosmaya.

Secara terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Zulkarnain mengatakan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru di SMP Negeri Lontar, Kabupaten OKU dengan nilai kerugian negara mencapai Rp216 juta.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru dari APBN Kemendikbud 2012, berkasnya seminggu lalu sudah lengkap dan hari ini keduanya serta barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” terangnya.

Selain itu kata dia, tersangka Agus merupakan seorang PNS guru SMA N 3 Kabupaten OKU yang ditugaskan sebagai ketua komite pembangunan Unit Sekolah Baru SMP N Lontar.

Sedangkan tersangka Inmirian Fahtomi adalah PNS Inspektoral Kabupaten OKU yang ditugaskan oleh tersangka Agus sebagai kepala pelaksana tim teknik pembangunan unit sekolah baru SMP N Lontar.

“Terkait kasus ini kami sudah memintai keterangan beberapa saksi, termasuk saksi ahli untuk menghitung kerugian negara,” tukasnya.

Terungkapnya kasus ini dari hasil penyelidikan penyidik Subdi III Tipikor, Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam pelaksanaan pembangunan unit sekolah baru SMP N Lontar, Kabupaten OKU, diduga pengerjaan yang dilakukan kedua tersangka telah menyimpang dari buku panduan dan petunjuk pengelolaan tanggungjawab hingga merugikan negara.

Tersangka Agus ditunjuk menjadi Ketua Komite Pembangunan USB dan Inmirfan ditunjuk sebagai Kepala Pelaksana Tim Teknis Komite Pembangunan USB yang berlangsung di tahun 2012/2013.

Dalam pelaksanaanya, anggaran yang digunakan meningkat hingga menyentuh angka Rp1,7 miliar. Namun, saat di cek ada 14 persen fisik bangunan yang tidak dikerjakan. Berdasarkan penghitungan dari BPKP Sumsel. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts