Sekayu, Sumselupdate.com – Penerbitan Sertifikat Elektronik telah mencapai 207 dari 242 Kepala Desa, Lurah, atau sekitar 85,5 persem di Kabupaten Musi Banyuasin. Ini adalah langkah besar dalam transformasi digital di pemerintahan desa.
Digitalisasi Administrasi Perkantoran, menjadi solusi efisiensi belanja ATK untuk penghematan APBD. Digitalisasi administrasi perkantoran menjadi solusi efektif untuk mengurangi belanja kertas dan alat tulis kantor (ATK), mendukung efisiensi anggaran.
Proses transformasi digital di Musi Banyuasin Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin terus mengakselerasi transformasi digital di lingkungan pemerintahan desa.
Penerbitan Sertifikat Elektronik menjadi syarat penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Desa dan Lurah.
Gebrakan ini tentunya bisa terlaksana berkat kerjasama antara Dinkominfo Muba dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertujuan untuk menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Baca juga : Pemkab Muba Gelar Karnaval Budaya dan Kreativitas untuk Pelestarian Budaya Indonesia
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin juga berkontribusi dalam implementasi TTE melalui Aplikasi Srikandi, mendorong arsip digital yang sah dan berkekuatan hukum.
Sampai dengan 25 Juli 2025, progres penerbitan Sertifikat Elektronik menunjukkan bahwa 35 Kades/Lurah masih dalam proses aktivasi akun. Sementara kecamatan yang telah selesai 100 persen sebanyak delapan kecamatan telah menyelesaikan penerbitan dan aktivasi TTE, seperti Kecamatan Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Sanga Desa, Jirak Jaya, Keluang, Lais, Sungai Lilin, Babat Supat.
Sementara kecamatan masih dalam proses kecamatan Sekayu, Plakat Tinggi, Sungai Keruh, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Lalan dan Babat Toman.
Kepala Dinas, Herryandi Sinulingga, AP, mengapresiasi kolaborasi aktif para camat dan kepala desa dan lurah sekabupaten Muba. Sinulingga, menekankan bahwa transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja.
Baca juga : Kolaborasi Berantas Narkoba, Pemkab Muba Teken MoU dengan BNN Sumsel
“Dengan Tanda Tangan Elektronik, proses administrasi menjadi lebih cepat, aman, dan akuntabel,” ujarnya.
Penerapan SPBE dan Tindak Lanjut Penghematan Anggaran
“Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah bagian integral dari upaya kami untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan layanan publik. Melalui penerapan SPBE, kami juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Ini akan mendorong seluruh OPD sampai Pemerintah desa sebagai solusi melakukan penghematan anggaran, termasuk pemangkasan belanja operasional dan alat tulis kantor yang tidak prioritas,” tambah Herryandi Sinulingga.
Sementara untuk alur penerbitan TTE, dijelaskan proses terstruktur. Kepala Bidang Persandian, Jerry Rinoldy, ST., MT, menjelaskan alur penerbitan TTE:
- Pengajuan Data : Kepala Desa/Lurah mengajukan data dan dokumen.
- Verifikasi : Tim teknis melakukan verifikasi berkas dan identitas.
- Registrasi : Proses registrasi ke BSrE BSSN.
- Aktivasi Akun : Akun TTE diaktifkan dan sosialisasi penggunaannya dilakukan.
Jerry menargetkan seluruh Kepala Desa dan Lurah segera aktif menggunakan TTE, untuk mempercepat pelayanan publik. (**)











