Parah, Pengrajin Perhiasan di PTC Mall Palembang Gelapkan Emas Hingga Rp700 Juta, Modusnya Licik

Writer: - Sabtu, 19 Juli 2025
Plt Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan (kiri) dan Panit 3 Jatanras Ipda Obrien Chandra menginterogasi tersangka pengrajin emas Ade Gio (tengah). (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga)

‎Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap penggelapan emas yang ditaksir bernilai hingga Rp700 juta yang dilakukan oleh seorang pengrajin emas dan perhiasan dari toko emas yang ada di PTC Mall Palembang.

Pelaku diketahui bernama Ade Gio Adriansyah (35) warga Kampung Melayu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Read More

‎‎Tersangka yang merupakan kepala tukang pengrajin pemasangan mata perhiasan emas dari CV Mulia Gold itu ditangkap petugas di kediamannya, Rabu (‎16/7/2025).

‎Terungkapnya kasus ini setelah pemilik CV Mulia Gold, curiga tersangka tidak pulang lagi ke Palembang setelah libur mudik Hari Raya Idul Fitri pada April 2025 silam.

‎Curiga lantaran karyawannya tak kunjung kembali bekerja, pemilik CV Mulia Gold kemudian melakukan audit dan mendapati kekurangan jumlah emas yang dibuat sekitar 282 buah cincin yang ditotal sekitar 500 gram dan jika dirupiahkan sekitar Rp700 juta.

‎”Modusnya dia mengambil kepingan kecil dari emas yang akan diubah menjadi cincin kalung atau gelang,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Trie Wahyudi SH, Sabtu (197/2025).

‎‎Disebut, dalam menjalankan aksinya itu tersangka tidak mengambil secara sekaligus, namun berangsur hampir selama satu tahun dia bekerja.

‎‎”Dari hasil penyelidikan dia melakukan sendiri, namun kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucap Trie.

‎‎Emas hasil penggelapannya itu disebut dikumpulkan dan dijual saat dia pulang kampung ke Garut, kepada pengepul yang ada di Jakarta.

‎Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Irwan Sidik dan Panit Ipda Obrien Chandra juga menyita barang bukti hasil kejahatannya.

‎‎Di antaranya 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 unit televisi 42 inci, 1 unit home theater, dan 1 unit ponsel.

‎‎”Atas perbuatannya kita jerat dengan 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” sebut Kasubdit Jatanras.

‎‎Sementara pengakuan Ade Gio, selain membelikan sejumlah barang, dari hasil kejahatannya itu juga digunakan untuk merenovasi rumah.

‎”Caranya saya kumpulin sedikit sedikit,” ucap Gio tertunduk di hadapan polisi.

‎‎Bahkan terungkap bermodalkan uang hasil penggelapan emas itu juga dimanfaatkan untuk menikah lagi untuk yang ke lima kali. “Saya pakai untuk nikah lagi juga,” ucap Gio.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts