Pagaralam, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap seorang mahasiswa bernama Hengki Parurozi (21), yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Hengki ditangkap di rumahnya di kawasan Perumnas Guppi, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Narkoba AKP Sondi SH, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat didatangi, pelaku sedang menggunakan sabu. Setelah diinterogasi, ia mengaku juga menjual shabu dengan harga Rp100 ribu per paket,” jelas AKP Sondi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH kepada Sumselupdate.com, Kamis, 19 Juni 2025.
Dari tangan Hengki, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket shabu dengan berat bruto 1,69 gram, satu plastik sisa pakai, alat isap shabu atau bong, tiga korek api yang dimodifikasi, satu kaca pirek, tiga sekop plastik modifikasi, serta satu unit handphone.
Dari hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin.
Kekinian Hengki ditetapkan sebagai tersangka dengan status kurir dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
AKP Sondi menambahkan sudah melakukan serangkaian tindakan mulai dari tes urine, uji laboratorium barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
“Ke depan, kami akan melanjutkan dengan pelengkapan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku. Polres Pagaralam mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
(**)











