Jakarta, Sumselupdate.com – Rumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran DPD RI) menggelar sarasehan dengan tema ‘Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029’, di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Membuka sarasehan, Deputi Persidangan Sekretaris Jenderal DPD RI Oni Choiruddin, mengapresiasi diadakannya forum tersebut. Ini menunjukkan komitmen Sekretariat Jenderal DPD RI memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda).
Oni menambahkan, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia.
“Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa,” ujar Oni saat membuka sarasehan tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sri Sundari menyebutkan, sejak disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Puskadaran telah memotret kemajuan signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa.
Baca juga : DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB
Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah (asmasda) menunjukkan masih ada tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.
“Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,” tutur Sri Sundari.
Baca juga : Mohammad Iqbal Dilantik Sebagai Sekjen DPD RI
Pada sarasehan ini, Dirjen. Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Tabrani berpendapat, DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama berkaitan langsung dengan desa.
DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029, DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.
“Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,”kata Tabrani.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional (APTANNAS), Margaretha Hanita, juga menyoroti pentingnya optimalisasi pembangunan desa, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan sesuai agenda global.
Dia yakin peningkatan sumber daya manusia dan penguatan desa digital sebagai salah satu upaya ketahanan desa mendukung program ketahanan nasional untuk mitigasi resiko global.
“Peningkatan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam meningkatkan tata kelola desa menjadi lebih baik sesuai program yang mau kita kejar,” tegas Margareta. (duk)











