Kanwil Kemenkum Sumsel Kawal Pendaftaran City Mall Baturaja Sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Writer: - Kamis, 22 Mei 2025
Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berhasil mendorong pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan KI. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Baturaja, Sumselupdate.com – Dalam rangka mendukung Program sertifikasi mall berbasis Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berhasil mendorong pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan KI.

Tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yeni, JFT Analis KI, M. Ferdi, JFU KI, Yogi dan Edo dalam hal ini melakukan pendampingan langsung ke City Mall Baturaja (21/5). Dalam kunjungan ini tum melakukan sampling ke tenant-tenang di antaranya Karisma, MR.D.I.Y, Matahari Dept Store, Sport Station,Digimap,Buccheri. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran kekayaan intelektual.

Read More

Selain itu,tim juga berkoordinasi dengan Balitbangda Kabupaten OKU. Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni menjelaskan bahwa dalam rangka inventarisasi potensi Indikasi Geografis di Kab. OKU dan KI Komunal sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan fasilitasi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan dilakukan pencatatan KI Komunal pada tanggal 25 – 26 Juni 2025 mendatang.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora juga menjelaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis serta Pencatatan KI Komunal sangatlah penting karena bisa menjadi aset daerah yang diharapkan menjadi indentitas suatu daerah serta dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Perwakilan Bappedalitbang Kab.OKU, Nurjanah juga sangat mendukung penuh kegiatan ini dan akan melakukan rekapitulasi potensi KI Komunal di daerah kab.OKU. Nurjanah juga menjelaskan terdapat potensi Indikasi Geografis di Kab.OKU yaitu Kopiah Resam OKU yang akan didorong untuk didaftarkan.

“Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) membantu melindungi produk lokal dari peniruan dan memastikan kualitasnya tetap terjaga”, tutup Agato Kanwil Kemenkum Sumsel Kawal Pendaftaran City Mall Baturaja Sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Baturaja. Dalam rangka mendukung Program sertifikasi mall berbasis Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berhasil mendorong pendaftaran City Mall Baturaja sebagai pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan KI.

Tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yeni, JFT Analis KI, M. Ferdi, JFU KI, Yogi dan Edo dalam hal ini melakukan pendampingan langsung ke City Mall Baturaja (21/5). Dalam kunjungan ini tum melakukan sampling ke tenant-tenang di antaranya Karisma, MR.D.I.Y, Matahari Dept Store, Sport Station,Digimap,Buccheri. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran kekayaan intelektual.

Selain itu,tim juga berkoordinasi dengan Balitbangda Kabupaten OKU. Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni menjelaskan bahwa dalam rangka inventarisasi potensi Indikasi Geografis di Kab. OKU dan KI Komunal sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan fasilitasi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan dilakukan pencatatan KI Komunal pada tanggal 25 – 26 Juni 2025 mendatang.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora juga menjelaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis serta Pencatatan KI Komunal sangatlah penting karena bisa menjadi aset daerah yang diharapkan menjadi indentitas suatu daerah serta dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Perwakilan Bappedalitbang Kab.OKU, Nurjanah juga sangat mendukung penuh kegiatan ini dan akan melakukan rekapitulasi potensi KI Komunal di daerah kab.OKU. Nurjanah juga menjelaskan terdapat potensi Indikasi Geografis di Kab.OKU yaitu Kopiah Resam OKU yang akan didorong untuk didaftarkan.

“Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) membantu melindungi produk lokal dari peniruan dan memastikan kualitasnya tetap terjaga”, tutup Agato. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts