Modus Sewa, Warga Muaraenim Dibekuk Polres Pagaralam Saat Kabur Bawa Mobil Korban

Writer: - Rabu, 21 Mei 2025
AA, warga Muaraenim saat diamankan berikut hasil kejahatannya di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resor Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat  dalam Operasi Sikat I Musi 2025.

Pelaku berinisial AA (42), warga Muaraenim, ditangkap saat mencoba kabur membawa mobil korban yang sebelumnya ia sewa dengan modus penjemputan keluarga ke Bengkulu.

Read More

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat sejumlah satuan Polsek di bawah Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menjelaskan kasus ini bermula saat korban, Heri Mansyur Saleh (57), pemilik mobil asal Palembang, menerima permintaan sewa mobil dari pelaku yang menggunakan nama samaran ‘Galau’.

“Pelaku mengaku ingin menyewa mobil korban untuk menjemput istri dan anaknya di Bengkulu, dengan bayaran Rp500 ribu per hari. Karena percaya, korban pun mengantarkan pelaku lewat jalur Pagaralam,” ungkap Iptu Mansyur, Rabu (21/5/2025).

Namun, saat singgah di depan Bank SumselBabel Dempo Reokan, pelaku menyuruh korban mengambil uang di ATM, sementara mobil tetap menyala di luar.

“Saat korban keluar dari ATM, mobilnya sudah raib dibawa kabur pelaku,” lanjut Iptu Mansyur.

Melihat mobil kesayangannya lenyap, korban spontan meminta bantuan warga di lokasi untuk mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Utara.

Tim Reskrim yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Beruntung, handphone korban tertinggal di dalam mobil dan berhasil dilacak.

“Dari pelacakan sinyal HP, posisi kendaraan berpindah dari Indragiri ke Sukajadi. Anggota Reskrim segera berkoordinasi dengan Polsek Dempo Tengah dan Selatan untuk melakukan penyekatan,” jelas Iptu Mansyur.

Akhirnya, pelaku berhasil dihentikan di Jembatan Simpang Tebat Benawa. Dalam penggeledahan, tidak ditemukan barang mencurigakan, namun mobil dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Pagaralam Utara.

Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi B 2220 KRJ beserta STNK-nya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp220 juta.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Mansyur.

Polres Pagaralam mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan sewa kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts