Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka mewujudkan zero Over Dimension and Overload (Odol) atau Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM), Satlantas Polrestabes Palembang gelar razia gabungan.
Dimana razia yang melibatkan personel TNI, Bapenda Sumsel, hingga Dinas Perhubungan ini, digelar di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, tepatnya di depan pos Laka Lantas 1103 Polrestabes Palembang, pada Kamis (15/5/2025).
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum, AKP Arham Sikakum mengatakan, bahwa sasaran razia kali ini truk Odol atau KDM.
“Ini merupakan giat rutin yang kita lakukan bersama Bapenda Sumsel, Personel TNI hingga bahkan Dinas Perhubungan. Selain itu, giat ini juga menyasar kepada pengendara yang melanggar berlalu lintas, termasuk motor yang menggunakan knalpot brong hingga tidak dilengkapi dengan surat kendaraan,” ucap AKP Arham, saat diwawancarai wartawan.
Hasil dari razia tersebut, lanjut Arham, dilakukan tindakan untuk satu mobil truk Odol atau KDM dan untuk kendaraan motor ada sekitar delapan unit yang ditilang, serta 38 surat-surat kendaraan yang disita.
Untuk kendaraan motor dilakukan penilangan lantaran didapatkan tindak melengkapi surat kendaraan saat berkendara hingga bahkan ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dan juga menggunakan knalpot brong.
Baca juga : Polres Pagaralam Gencarkan Razia Malam, 10 Kendaraan Ditilang
“Kita pastikan bagi pelanggar lalu lintas, khususnya truk yang membawa barang melebihi kapasitasnya akan dilakukan tindakan tegas, dikarenakan membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur, jadi kami melakukan penindakan langsung hingga penertiban di lapangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, masih kata AKP Arham, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengendara agar tidak membawa barang melebihi kapasitas, serta pengendara lainnya wajib berkendara melengkapi surat kendaraannya.
Dasar hukum penindakan truk odol antara lain, Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, dimana kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi.
Baca juga : Dapati Motor Diduga Hasil Curian Saat Razia, Polsek Kertapati Serahkan Kepada Pemiliknya
Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Kemudian Pasal 307 tentang pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dan Pasal 169 ayat (1), dimana modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp500.000. (**)











