Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah di Atung Bungsu Pagaralam, Barang Bukti Lengkap Diamankan

Writer: - Kamis, 15 Mei 2025
Tersangka Efriyanto berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Dalam operasi Sikat Musi 2025, petugas Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Terduga pelaku Efriyanto (39), warga Talang Batu Gong berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Read More

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Dempo Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan,  penangkapan terhadap pelaku pencurian dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Rochman Bima Setiawan (19) di Sukacinta, Kelurahan Atung Bungsu.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu belakang menggunakan batang besi kecil. Dari kejadian itu, korban kehilangan barang-barang senilai lima juta rupiah,” ujar Iptu Irawan Adi Candra.

Barang-barang yang dicuri antara lain tiga unit ponsel (Infinix dan Oppo), dua tabung gas 3 kg, satu unit senapan angin, sepasang sepatu boots, sebuah speaker, dan sebilah parang. Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Dempo Selatan.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Dempo Selatan segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Nah, pada Rabu, 14 Mei 2025, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara.

Tanpa menunggu waktu lama, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Adrian Aminul Khoir, SH langsung melakukan penangkapan.

“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dempo Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Irawan.

Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti, pengiriman SP2HP ke pelapor, dan koordinasi dengan JPU.

Kasus ini kini dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts