Indralaya, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) senilai Rp2 miliar pada tahun anggaran 2023 dan 2024 terus menjadi sorotan publik.
Salah satu saksi yang namanya kerap disebut dalam kasus ini, Rabu Hasan, akhirnya buka suara.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan mencairkan dana hibah, melainkan hanya menjalankan perintah dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris PMI OI.
“Saya tidak memiliki wewenang untuk pencairan. Sebab yang memiliki kewenangan untuk mencairkan keuangan itu adalah Ketua PMI dan Bendahara, Sholahuddin yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Ogan Ilir. Karena atas tanda tangan keduanya dan permintaan Sekretaris, Sayadi, Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir,” ujar Rabu Hasan yang memiliki jabatan sebagai Ketua Bidang Relawan dan PMR, PMI OI dan sebagai salah satu staf Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Ogan Ilir (OI) ini, Kamis (8/5/2025).
Rabu Hasan mengaku kecewa atas opini yang digiring kepada dirinya seola-olah dia yang mencairkan uang PMI tersebut.
“Faktanya adalah saya disuruh mengambil uang tunai setelah proses pencairan ditanda-tangani bendahara dan Ibu Ketua dan diketahui sekretaris. Itulah fakta yang sebenarnya,”tegasnya.
Ketika ditanya uang yang diambil di bank dalam bentuk tunai tersebut digunakan untuk keperluan apa, Robu Hasan menjelaskan uang tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan setiap bidang yang ada di PMI Ogan Ilir (OI).
“Kami menyebutnya biasanya tim markas. Dan sekali lagi, saya ini atas perintah bendahara, perintah sekretaris. Jadi saya sama sekali tidak memiliki wewenang,” katanya.
Rabu Hasan kembali menegaskan jika syarat untuk pencairan itu dari Ketua, dan Bendahara PMI OI. Namun pencairan atas permintaan Sekretaris PMI.
“Dan dalam proses pencairan itu bertahap sesuai dengan usulan untuk kegiatannya,” paparnya. (**)











