Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Pemkot Palembang Minta Honorer Tetap Digaji

Writer: - Selasa, 11 Maret 2025
Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto; Sumselupdate.com/Fitria Ningsih.

Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur.

Pemkot Palembang telah mengeluarkan surat keterangan mengenai hal tersebut yakni nomor: 2793/B-KS.04.02/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Read More

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Yanuarpan Yani mengatakan, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

“Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025,” katanya.

Selanjutnya, peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.

Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

“Kepada perangkat daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN nantinya,” jelasnya.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts