Palembang, Sumselupdate.com – Ernaini nenek berusia 70 tahun ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor : S. Tapi/257/X/2024/ Ditreskrimun pada 7 mri 2024 Jo SPDP nomor:SPDP/252/X/2024/Ditreskrimun 8 Oktober 2024.
Tersangka Ernaini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas kasus dugaan penertiban duplikat kutipan akta nikah.
Atas penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Ernaini dari kantor Alam Negara & Partner, mengajukan gugatan Pra peradilan pada PN Palembang, dengan termohon Kapolda Sumsel cq Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, cq Kasubdit lll Jataras cq kanit l subdit lll jatanras.
Tim kuasa hukum nenek Ernaini, M Syarif Hidayat mengatakan, bahwa hari ini pihaknya mendaftarkan permohonan pra peradilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka kliennya atas nama Ernaini berusia 70 tahun, yang diduga melakukan pemalsuan akta kutipan akta nikah yang dikeluarkan tahun 2009 dan pernikahan yang terjadi tahun 1971.
“Jadi hal-hal yang kami ajukan praperadilan terkait dengan bahwa klien kami dituduhkan, pasal 263 KUHP 264 KUHP tentang pemalsuan yang secara hukum pemalsuan ini adalah memiliki unsur-unsur salah satunya kerugian,” ungkap kuasa hukum, Senin (3/3/2025).
Baca juga : MInggu Besok, KPU Pagaralam Bakal gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 05 Sidorejo
Ia juga menyatakan, dalam laporan yang dilaporkan pelapor dalam perkara ini tidak adanya unsur kerugian, yang dialami korban sehingga menurut kacamata hukum kami laporan yang diajukan prematur.
Terkait dengan barang bukti yang di sita oleh penyidik adalah kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah, yang mana duplikat akta nikah ini tidak pernah dilakukan Labforensik, oleh penyidik padahal harus dilakukan Labforensik untuk menentukan asli atau tidak dokumen tersebut.
“Kemudian juga terkait dengan tanda tangan, siapa yang tanda tangan di akte tersebut? sudah diperiksa penyidik pak Ahmad Yani sebagai Ketua KUA tahun 2009, menyatakan akta itu dikeluarkan oleh KUA Banyuasin 3, dan dia Ahmad Yani yang bertanda tangan,” cetusnya.
Baca juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Mislianti Kecewa
“Sehingga secara fakta, ini sudah clear akta ini asli. Namun penyidik dalam hal ini tidak melakukan tahap pemeriksaan secara labforensik, untuk menentukan keaslian. Sehingga kami memohon, bapak Kapolda Sumsel orang baik, bapak Kapolri orang baik, bapak Dirkrimum Polda Sumsel orang baik, yang sangat menjaga institusi ini.
Sehingga perkara ini menjadi atensi khusus, dan menjadi wadah mengawal hukum di sini,” tambah Syarif Hidayat.
Bahkan Syarif sendiri menegaskan, menjadi bingung, kenapa kliennya Ernaini binti Syakroni ditetapkan sebagai tersangka?.
“Padahal sudah jelas bahwa akta tersebut, diakui pak Ahmad Yani ketua KUA tahun 2009. Bahwa akta tersebut, dia yang mengeluarkan, dia yang bertanda tangan asli. Itu yang kami bingung, tanpa dilakukan cek labforensik terhadap akta nikah, atas nama alm H M Basir dan Karmina,” tukas Syarif Hidayat SH. (**)











