Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Seorang residivis buruh harian lepas kini ditangkap kembali usai melakukan aksi pencurian di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Senin, (3/2/3035) pukul 15.55 WIB.
Berdasarkan LP Nomor: LP/B/72/Il/2025/SPKT/Polresta Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung. Korban yang berinisal (J) menceritakan pada Senin (03/02/2025) pukul 15.55 WIB pelaku yang tidak di kenal identitasnya masuk ke dalam rumah milik korban di Jalan Nanas Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkul Kota Pangkalpinang.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara masuk jendela kamar milik korban dan pelaku mengambil dan merusak dua buah celengan plastik berwarna ungu dan hijau yang di letakan di belakang lemari kamar milik korban.
Pada malam Senin korban sempat memberikan uang kepada istrinya untuk belanja dan uang tersebut di letakan di dalam tas anyaman pada saat istri korban ingin belanja istri korban melihat uang tersebut sudah tidak ada di dalam tas lalu korban meminta istrinya untuk mengecek celengean tersebut.
Celengan tersebut masih ada dan pada saat korban pulang kerja korban mengecek kembali celengan tersebut akan tetapi kedua celengan tersebut sudah bolong atau dirusak oleh pelaku, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20.200.000.
Baca juga : Tujuh Tersangka Pencurian Kabel Listrik Diamankan di Baturaja, Satu Melarikan Diri
Setelah itu tim langsung menuju ke daerah air hitam pangkalpinang dan langsung mengamankan dan mengintogerasi seorang laki-laki yang bernama Tomi Jepisa alias (TJ) yang berumur 35 Tahun, yang mengaku melakukan pencurian dirumah korban (J).
Dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan pisau yang dia temukan dirumah tetangga korban setelah itu TJ masuk kedalam kamar korban mengambil dua buah celengan yang berisikan uang tunai sebesar kurang lebih tiga juta lebih.
Setelah itu ia langsung pergi dan uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membeli beras, susu dan untuk keperluan sehari-hari.
Baca juga : Sindikat Pencurian Toko Swalayan Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumsel
Selanjutnya si pelaku TJ dibawa kepolresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan dua buah celengan warna hijau fan ungu, ang tunai Rp2 juta, satu karung beras, satu kotak susu merk vidoran, satu bilah pisau, satu helai baju kaos warna biru, satu helai celana hawai warna hitam, satu buah helm merk classic.
Selanjutnya TJ dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi berkas perkara guna melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (**)











