Palembang, Sumselupdate.com – Pada Triwulan Pertama, jumlah aduan masyarakat yang diterima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan sebanyak 199 aduan.
Dengan 107 laporan yang diterima pada saat kegiatan Ombudsman On the Spot maupun laporan yang diterima langsung di kantor Ombudsman.
Pada triwulan pertama, laporan Reaksi Cepat Ombudsman sebanyak 55 laporan dengan laporan terkait tidak lambannya respon dari pihak PLN dan Dinas Perkimtan dalam menangani aduan masyarakat terkait lampu jalan dan keamanan fasilitas umum.
Selain itu, Ombudsman Sumsel melakukan kegiatan Inisiatif atas prakasa sendiri terkait dugaan pungutan tidak resmi di Sekolah Menengah Pertama di Kota Palembang.
Pada Triwulan Kedua, jumlah aduan masyarakat yang diterima mengalami kenaikan sebanyak 213 aduan, dengan rincian konsultasi sebanyak 17 konsultasi, 79 Laporan masyarakat, 27 tembusan surat, dan satu Investigasi atas prakarsa sendiri, serta Laporan Respon Cepat Ombudsman sebanyak 89 Laporan dengan substansi Lingkungan Hidup dan juga Substansi Pedidikan.
Baca juga : Ombusman Perwakilan Sumsel Periksa Wakil Rektor I dan II UIN Raden Fatah Palembang, Dicecar 15 Pertanyaan
Selanjutnya, pada Triwulan Ketiga, jumlah aduan sebanyak 132 dengan rincian konsultasi sebanyak 76 konsultasi, 17 Laporan masyarakat, dan 31 Tembusan surat, serta Laporan Respon Cepat Ombudsman sebanyak 8 Laporan.
Triwulan Keempat, tercatat jumlah aduan masyarakat diterima 153 aduan, mayoritas adalah hasil dari kegiatan Ombudsman on the Spot yaitu berjumlah 128 laporan dengan Substansi Agraria.
Keasistenan Pemeriksaan Laporan
Pada tahun 2024 keasistenan pemeriksaan laporan menerima dan menindaklanjuti laporan dengan total 488 laporan (laporan masyarakat regular, laporan dengan reaksi cepat Ombudsman dan laporan inisiatif atas prakarsa sendiri) dari target penerimaan sebanyak 297 laporan.
Baca juga : Ombusman Perwakilan Sumsel Periksa Wakil Rektor I dan II UIN Raden Fatah Palembang, Dicecar 15 Pertanyaan
Jumlah tersebut telah melampaui target sebesar 139.73% dari target yang telah ditetapkan. Dalam target penyelesaian laporan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berhasil menyelesaikan sebanyak 415 laporan dari 297 yang ditargetkan. Secara nasional Ombudsman Sumsel menempati posisi ketiga dari 34 Perwakilan.
Substansi penerimaan laporan didominasi oleh bidang pertanahan sejumlah 122 laporan, bidang pendidikan sejumlah 45 laporan dan bidang perumahan dan pemukiman sejumlah 56 laporan. Jika dipersentasekan, substansi pertanahan menempati persentase tertinggi dengan total 29% dengan variasi kasus tertundanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan dan Musi Banyuasin.
Substansi tertinggi kedua ditempati oleh perumahan dan pemukiman dengan total 13% dengan variasi kasus terbanyak yaitu tidak memberikan pelayanan atas penyediaan penerangan lampu jalan di Kota Palembang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Substansi tertinggi ketiga ditempati oleh Pendidikan dengan total 11% dengan variasi kasus penyimpangsan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Palembang.
Masih pada 2024, Ombusmaan juga menerima laporan soal Polemik Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. PPDB menyita perhatian publik karena berbagai persoalan yang terjadi setiap tahun.
Persoalan yang dimaksud meliputi penyimpangan prosedur yang secara sadar dilakukan oleh para pihak yang berwenang antara lain Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan dan pihak terkait lainnya.
Ombudsman Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap 22 SMA di Kota Palembang dan mendapatkan temuan penting. Sejumlah 911 siswa yang seharusnya tidak lulus, dinyatakan lulus tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dimuat temuan korektif sebagai berikut:
- Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025;
- Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan Penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik kesekolah;
- Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. (Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com);
- Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Atas saran korektif yang disampaikan pada Pj. Gubernur, hingga batas waktu pelaksaaan korektif yang telah ditetapkan, para pihak hanya melaksanakan sebagian saran korektif dimaksud. Sehingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melalui Ombudsman RI di Jakarta masih melakukan monitoring pelaksanaan saran korektif dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
Selanjutnya, ada juga SHM PTSL yang Menahun. PTSL menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat dalam rangkaian kebijakan reforma agraria yang telah berjalan sejak Tahun 2018.
Namun, pada kenyataannya capaian target penerbitan SHM melalui program ini hanya baik diatas kertas. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menerima sebanyak 102 laporan dari Desa Ulak Agung Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Desa Teluk Kijing 3 Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah menyelesaikan laporan ditandai dengan diserahkannya SHM kepada para pelapor oleh Kepala Kantor Pertanahan disaksikan langsung oleh pimpinan Ombudsman RI Johanes Widijantoro dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel Adrian Agustiansyah pada medio Desember 2024.
Menyikapi data laporan ini, Ombudsman meyakini banyak hal serupa yang terjadi di daerah lain di Sumsel dan memutuskan menjadikan tindak lanjut aduan substansi PTSL sebagai prioritas pemeriksaan tahun 2025.
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Kajian Sistemik
Optimalisasi Pelayanan Administrasi Pertanahan Tingkat desa/kelurahan di Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ialah kajian Ombudsman RI Sumatera Selatan tahun 2024.
Latar belakang belakang kajian karena standar pelayanan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, mengatur pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik sebagai syarat kelengkapan dalam rangka pelayanan pendaftaran tanah pertama kali.
Salah satu tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan adalah untuk menjamin terlaksananya pembangunan guna meningkatkan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.
Administrasi pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu tahapan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk pendaftaran tanah ialah pembuktian hak. Realitanya, salah satu pembuktian hak atas tanah dibuktikan dengan surat berupa pengakuan hak (SPH) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Tercatat pada kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel dari 2018 sampai 2023 terdapat 11 Laporan Masyarakat terkait permasalahan Surat Keterangan Tanah maupaun masalah pertanahan lainnya. Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menjadi daerah yang menjadi locus kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 berdasarkan laporan masyarakat dan juga berdasarkan informasi pada media massa.
Kajian ini dilakukan sejak awal tahun 2024 dengan beberapa tahapan yaitu: deteksi, analisis, dan pelaksanaan perlakukan saran. Pengambilan data kajian dilakukan di 5 daerah di Sumatera Selatan dengan instansi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Pertanahan Kantah) BPN yaitu Kota Palembang, Kabupaten Muba, Kabupaten OKUS, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pada Selasa, 12 November 2024 telah dilaksanakan kegiatan penyampaian laporan.
Substansi Permasalahan Tahun 2024.
Pada 2024 keasistenan pemeriksaan laporan menerima dan menindaklanjuti laporan dengan total 488 laporan (laporan masyarakat regular, laporan dengan reaksi cepat Ombudsman dan laporan inisiatif atas prakarsa sendiri) dari target penerimaan sebanyak 297 laporan.
Jumlah tersebut telah melampaui target sebesar 139.73% dari target yang telah ditetapkan. Dalam target penyelesaian laporan, Ombudsman Sumsel berhasil menyelesaikan sebanyak 415 laporan dari 297 yang ditargetkan. Secara nasional Ombudsman Sumsel menempati posisi ketiga dari 34 Perwakilan.
Substansi penerimaan laporan didominasi oleh bidang pertanahan sejumlah 122 laporan, bidang pendidikan sejumlah 45 laporan dan bidang perumahan dan pemukiman sejumlah 56 laporan.
Jika dipersentasekan, substansi pertanahan menempati persentase tertinggi dengan total 29% dengan variasi kasus tertundanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan dan Musi Banyuasin.
Substansi tertinggi kedua ditempati oleh perumahan dan pemukiman dengan total 13% dengan variasi kasus terbanyak yaitu tidak memberikan pelayanan atas penyediaan penerangan lampu jalan di Kota Palembang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Substansi tertinggi ketiga ditempati oleh Pendidikan dengan total 11% dengan variasi kasus penyimpangsan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Palembang.
Hasil kajian Ombudsman RI Sumatera Selatan di hotel Harper yang dihadiri Pemda dan BPN dari 3 daerah di Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kabupaten MUBA dan Kabupaten OKUS. Ditemukan 4 potensi maladministrasi dalam kajian ini yaitu: kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum; permintaan imbalan; penundaan berlarut; penyimpangan prosedur. Adapun saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, agar::
- Menyusun dan menerbitkan regulasi atau produk hukum berupa Perda atau Perkada terkait Penatausahaan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Kelurahan;
- Menyusun dan menetapkan standar pelayanan berikut dengan Standar Operasional (SOP) Surat Pengakuan Hak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa dan dipublikasikan pada media non elektronik maupun elektronik;
- Membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait pelayanan dan penerbitan Surat Pengakuan Hak dari skala dinas sampai pada desa/kelurahan;
Menyusun dan menetapkan mekanisme pengelolaan pengaduan terkait Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Kelurahan.
Pada Desember 2024 telah dilaksanakan monitoring/pendampingan pelaksanaan saran ke Pemerintah Kabupaten MUBA dan OKU Selatan dengan hasil sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten MUBA dan OKU Selatan melalui Sekretaris Daerah telah berupaya dan beritikad baik dalam menjalankan saran perbaikan prinsipnya sependapat dengan Ombudsman RI untuk membuat produk hukum berupa Peraturan Daerah, namun pembuatan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama mengingat banyak pihak yang akan terlibat, khususnya DPRD Kabupaten OKU Selatan, maka produk hukum untuk mengatur tentang Pelayanan Pertanahan di Tingkat Desa/Lurah, dalam jangka pendek terlebih dahulu akan membuat Surat Edaran Bupati.
- Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pelayanan Pertanahan di tingkat Desa/Lurah di Kabupaten MUBA disusun oleh Bagian Organisasi Setda dan di Kabupaten OKU Selatan disusun oleh Dinas Perkimtan. Mengenai publikasi elektronik akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten MUBA dan OKUS dalam hal penyusunan pengelola pengaduan dengan mengintergrasikan ke SP4N- Lapor, akan di lakukan oleh Diskominfo.
Gubernur Sumsel dan Bupati PALI Tidak Diundang Dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Turut hadir dalam acara tersebut Bapak DR. Johanes Widijantoro, S.H., M.H. sebagai anggota Ombudsman RI dan Bapak M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.HUM sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Penilaian dilakukan kepada Kantor Pertanahan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan. Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melaksanakan penganugerahan pada Senin (16/12/2024) di Hotel Harper Palembang.
Namun, dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Selatan tidak diundang dikarenakan Pemerintah Provinsi belum melaksanakan saran korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait PPDB tingkat SMA Negeri di Palembang yang dikeluarkan oleh Ombudsman Sumsel.
Bahkan permasalahan PPDB tersebut sudah masuk dalam tahap resolusi dan monitoring di Ombudsman RI.
Selain itu, Bupati PALI juga tidak diundang dalam acara tersebut karena belum menyelesaikan rekomendasi terhadap adanya temuan maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan nomor 23/PDT.G/2016/PN.MRE JO. 80/PDT/2017/PT.PLG yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beserta organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga diharapkan atas kasus tersebut kepada Pemprov Sumsel dan Pemda PALI untuk segera menyelesaikan rekomendasi dan saran korektif yang diberikan.
Dalam penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Pertanahan se-Sumatera Selatan yang masuk dalam Zona Hijau Kategori A Opini Kualitas Tertinggi adalah Kantor Pertanahan Ogan Komering Ilir, Lubuklinggau, Palembang, Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lahat, Ogan Ilir, Pali, dan Empat Lawang.
Untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas PMPTSP se-Sumatera Selatan dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau, pada Dinas Dukcapil dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau, pada Dinas Sosial dianugerahkan kepada Kabupaten Ogan Ilir, pada Dinas Pendidikan dianugerahkan kepada Kabupaten Ogan Ilir, dan pada tingkat Puskesmas dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau. Untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan yang masuk dalam Zona Hijau Kategori A Opini Kualitas Tertinggi adalah Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Oku Timur, Palembang, Prabumulih, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Muara enim.
Diharapkan kepada semua instansi penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan lebih memperhatikan aspek-aspek kepuasan masyarakat yang menggunakan layanan publik termasuk pelayanan yang disediakan untuk penyandang disabilitas karena itu akan menjadi tolok ukur kedepannya. (**)











