Palembang, sumselupdate.com – RS oknum pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, digugat PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui kuasa hukumnya Dodi Yusfika SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, atas perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, penggugat menghadirkan satu orang saksi dari pihak BAF, di PN Palembang, Kamis (12/9/2024).
Di sidang saksi Yukani karyawan BAF, mengatakan bahwa RS ini terus dilakukan penagihan oleh colektor internal BAF, karena yang bersangkutan ini menunggak angsuran.
“Sudah pernah ketemu di kantor untuk membayar angsuran karena yang bersangkutan nunggak angsuran enam bulan, pada saat itu dan membayar lah enam bulan tunggakan RS ini kembali dan nunggak angsuran RS ini hingga 8 bulan,” ungkap saksi.
Ia juga menyampaikan, untuk kendaraan pada saat dirinya datang kerumah RS ini tidak ada.
“Pada saat kita datang kerumah kendaraan tidak ada, namun colektor kita melihat kalau kendaraan ini masih dipakai oleh RS,” kata saksi.
Baca juga : Sempat Digugat Nunggak Angsuran, Oknum Pegawai PLN Akhirnya Kembalikan Mobil ke PT BAF
Usai sidang saksi Yukani diwawancarai mengatakan bahwa untuk pekerjaan RS ini setahu dirinya honor dishub Ogan Ilir.
“Saat pengajuan kredit honor dishub Ogan Ilir, tapi kalau sekarang saya tidak atau tidak lagi atau bagaimana,” tuturnya.
Tim kuasa hukum BAF dari kantor hukum Dodi Yusfika, M Rizki Fadjriyanto, didampingi Asep Sumpena dan Affredyan, mengatakan kalau tergugat RS ini merupakan oknum pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, yang dibuktikan pada saat pengajuan kredit yang tertunggak.
Rizki juga menceritakan, RS diberikan fasilitas pembiayaan 1 unit Kendaraan merek Toyota Calya, namun tergugat menunggak 8 bulan angsuran.
Baca juga : Nunggak Angsuran Mobil, Oknum Pegawai PLN Digugat PT BAF
Ia juga menyampaikan, pihak BAF sempat melakukan penagihan yang sangat maksimal dengan mendatangi rumah RS, menanyakan angsuran mobil Calya, namun tergugat hanya berjanji saja.
“Dari kantor BAF sendiri telah beberapa kali lakukan surat peringatan laporan dan dari kantor hukum kita juga telah melakukan somasi kepada tergugat RS.
“Dari somasi kita tidak digubris atau dikesampingkan oleh tergugat,” tegasnya.
Ia juga berharap, dengan adanya proses hukum gugatan ini pihak BAF meminta keadilan, dan kerugian yang diderita klien dirinya sebesar Rp232.860.000 dapat terbayarkan, sehingga ada solusi bagi klien kami yaitu tergugat mengembalikan kendaraan.
Terpisah kuasa hukum tergugat Dali Dwi Pangki Putra, didampingi Asnawi mengatakan,
tadi sidang gugatan sederhana terkait klien kita menunggak angsuran.
“Setiap perekonomian ada naik turunnya bahasa bagi kami, tergugat sehingga setiap orang punya hak untuk menggugat tidak ada yg melarang, tapi kami ingin membantah apa yang digugat penggugat, yang pertama penggugat menyatakan pembiayaan itu lebih dari 200 juta kami tidak menolak tapi setidaknya kami sudah mencicil 15 kali angsuran, tapi di dalam gugatan dari pihak BAF tidak menyatakan sama sekali bahwa kami sudah mengangsur pembayaran,” ujar PH tergugat
Ia juga menyampaikan, yang kedua klien kami sudah pernah mengajukan permohonan penundaan kredit karena memang klien kami usahanya menurun atau tidak stabil.
Dirinya juga membenarkan kalau kliennya RS selain pedagang juga honor dishub ogan ilir.
“Honor, kalau pulang kerja klien kita ini usaha pecel lele di Palembang,” tutupnya. (**)











