Jambret Tas Berisi Dua Handphone dan Uang, Aprian Dinata Ditangkap Polisi

Writer: - Senin, 26 Agustus 2024
Pelaku jambret berhasil diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Satu pelaku jambret tas bernama Aprian Dinata (25), warga Rusun Blok 48 lantai 1, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Aksi jambret yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.

Read More

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kejadian bermula saat korban Rini Novia Wulandari (26) mengendarai sepeda motor dan melintasi di Jalan Tanjung Barangan Palembang.

“Lalu dari sebelah kanan datang seorang pelaku dan langsung menarik paksa tas jinjing warna putih yang tergantung di depan sepeda motor milik korbannya. Saat pelaku kabur, korban berteriak jambret dan mencoba mengejar pelaku, akan tetapi sekitar 100 meter sepeda motor yang dikendarai korban hilang keseimbangan hingga terjatuh,” terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (26/8/2024) siang.

Akibatnya korban mengalami luka-luka lecet dimuka sebelah kanan dan patah kaki kanan. Lalu, korban kehilangan tas jinjing yang berisikan yakni berupa dua unit Handphone merk Iphone 11 dan merk Vivo Y12S, uang tunai Rp800.000 serta dokumen maupun surat-surat penting, kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek IB I Palembang.

Baca juga : Tas Berisi Rp6 Juta Dirampas Jambret, Ibu Rumah Tangga Ini Lapor Polisi

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, pada Minggu (25/8/2024) malam,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah tas jinjing perempuan warna putih merk les catino, satu unit Handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu unit Handphone merk Vivo Seri Y12S warna biru milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) BG 3722 AEG.

Baca juga : Hendak Cap Tiga Jari Pengambilan Ijazah, Tas Wanita Ini Dijambret

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana diatas 7 tahun penjara,” tegas Harryo. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts