Palembang,Sumselupdate.com – Diduga terlibat kasus penipuan, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan mantan Bupati Muaraenim dan Musi Rawas (Mura) yakni Nang Ali Solichin (76) sebagai tahanan kota.
Penetapan dilakukan setelah berkas perkaranya dikrim Ditreskrimum Polda Sumsel ke jaksa penuntut dalam rangka tahap dua atas laporan Sakim.
Pengacara Nang Ali, Suharyanto SH, mengatakan kliennya terjerat kasus tanpa ada dasar hukum. Lantaran Nang Ali sama sekali tidak bersalah atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Sakim, yang tercatat sebagai mantan anggota DPRD Sumsel.
Meski demikian, kliennya akan mengikuti prosedur hukum dan yakin persidangan nantinya akan menguak fakta yang sebenarnya.
“Keyakinan akan klien kami tidak bersalah mengacu dari hasil putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Santoso bersalah dan klien kami tidak bersalah. Jadi, kami benar-benar tidak mengerti apa yang mendasari klien kami sampai ke tahap ini,” sebut Suharyanto.
Sementara, Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum Kejati Sumsel Yunita SH MH mengatakan pihaknya sudah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti dari Ditreskrimum Polda Sumsel.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya menetapkan Nang Ali dengan status tahanan kota. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak harus berada di penjara, namun boleh berada di rumah dengan pengawasan dari pihak jaksa.
“Tersangka bersifat koperatif selama menjalani pemeriksaan. Meski tahanan kota, akan dalam pengawasan.Dalam waktu dekat ini kita akan melimpahkan tersangka ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” sebut dia. (tra)











