Surakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke kota Surakarta, Jawa Tengah. Kunjungan Kerja ini dalam rangka sosialisasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau yang kerap disebut UU KIA.
Menurut Endang, implementasi dari UU KIA ini masih harus terus dipantau, terutama terkait aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sebagaimana diketahui, tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan KIA.
“Sebab tanpa ada turunan, saya yakin kebijakan apa yang akan dipergunakan daerah untuk meluaskan kebijakan yang berpihak kepada KIA? Kita harapkan ini kita pantau dan bisa terselesaikan juga di tahun ini tentang KIA,” jelas Endang usai mengunjungi perempuan pengrajin batik di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024)
Dalam kunjungan ini, satu di antara pengusaha batik tulis terdapat pengrajin batik yang disabilitas tuli. Enda melihat pengrajin batik tulis yang disabilitas tulis ternyata sangat konsisten membatik dan cepat sekali belajar di tengah segala keterbatasan.
Dikatakan, pihaknya akan meninjau kembali implementasi UU Penyandang Disabilitas yang sudah diselesaikan oleh DPR RI pada periode lalu. Bahwa ternyata UU Penyandang Disabilitas belum diterapkan atau belum terealisasi bukti pemerintah belum berpihak kepada disabilitas.
“Kita akan kembali meninjau sejauh mana implementasi UU Penyandang Disabilitas. Karena implementasi UU ini nampaknya belum terealisasi dengan baik. Terbukti di beberapa perusahaan dan termasuk pemerintah daerah belum begitu care. Kita akan kembali meninjau turunan itu sudah sesuai dengan harapan komisi VIII DPR RI atau belum,” tegasnya. (**)











