Komisi XI DPR Sebut Penguatan Anggaran Tidak Sebatas Eksekutif

Writer: - Selasa, 11 Juni 2024
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Jakarta, Sumselupdate.com – Merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara, APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun dalam pemerintahan, Indonesia terdapat tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan perlu penguatan bagi lembaga legislatif dan yudikatif, mengingat hampir seluruh porsi APBN digunakan untuk keperluan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Dolfie dalam Rapat Kerja dengan Menkeu  Senin (10/6/2024) di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Read More

“Nah pemerintahan dalam konsep undang-undang dasar kita itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga lain seperti Bank Indonesia dan BPK. Karena APBN ini untuk penyelenggaraan pemerintah negara, tidak bisa hanya eksekutif diperkuat. Lembaga pengawasan, legislatif, yudikatif juga harus ikut diperkuat. Kalau tidak diperkuat kan timpang,” kata Dolfie  usai rapat.

Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri  Menteri Keuangan dan jajaran Kementerian keuangan tersebut, Dolfie menyebutkan, tahun 2025 diperkirakan belanja negara bertambah setidaknya Rp200 triliun, namun lebih dari 99 persennya ditujukan untuk eksekutif sedangkan yudikatif, legislatif dan BPK hanya mendapat alokasi total 0,4 persen.

“Kalau lembaga lain sebagai pengawas tidak diperkuat, berarti pemerintah memang sengaja memperlemah fungsi-fungsi pengawasan. Kalau fungsi-fungsi pengawasan terus diperlemah dengan kata lain pemerintah saja terus yang diperkuat ada tambahan belanja pemerintah terus memperkuat diri, terus bagaimana fungsi pengawasan ini memperkuat diri. Program automatic kan nggak bisa. Jadi mohon diperhatikan Bu menteri,” tegas politisi Fraksi PDI-P ini.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini berharap akan ada perubahan cara pandang dalam penyusunan nota keuangan di masa mendatang. Meski begitu, bukan berarti porsi APBN bagi secara merata namun lebih pada porsi  proporsional dan tetap memberikan ruang dalam penguatan kapasitas bagi lembaga negara tersebut.

“Kita harapkan untuk tahun berikut  porsinya diberi ruang  proporsional, bukan  harus fifty-fifty, Nggak! Berikan penguatan, capacity building terhadap lembaga yang melakukan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.  Tidak hanya presiden dan menteri-menteri karena itu sesuai dengan undang-undang keuangan negara,” tutur Dolfie. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts