Palembang, sumselupdate.com – Seorang ibu bernama Deliana (27), dengan membawa anaknya, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (6/6/2024) siang.
Maksud kedatangannya, untuk membuat laporan polisi usai anaknya yang berusia satu tahun inisial AN, sudah dianiaya oleh tantenya sendiri atau ayuk kandung pelapor.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Deliana mengatakan peristiwa dialami anaknya dan dirinya ini terjadi di Jalan Lebak Murni, Lorong Karya Murni 2, Kecamatan Sako Palembang, pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saat kejadian saya sedang menggendong anak AN (korban, red) hendak pulang ke rumah dari rumah nenek, namun tiba di tempat kejadian perkara (TKP) datang dari arah belakang terlapor Atun Hasanah yang naik sepeda motor langsung menabrak hingga terjatuh,” ucap Deliana.
Usai menabraknya hingga terjatuh, lanjut Deliana, terlapor yang merupakan ayuk kandungnya sendiri itu kemudian langsung memukul korban AN berkali-kali sambil berkata “nah ini dia anak kau”.
Baca juga : Berkat RJ Kejari, Perkara Penganiayaan Dihentikan Penuntutan
“Diduga terlapor ini tidak senang dengan anak kandung saya ini, karena neneknya lebih sayang kepada anak saya daripada cucunya yang lain. Padahal neneknya sudah bilang semua sayang, tetapi kan karena anak saya masih kecil jadi di sayangnya,” ungkapnya.
Deliana mengaku kejadian serupa sudah pernah terjadi dan ini untuk kedua kalinya. “Satu kali pernah dimaafkan antara keluarga, ini kedua kalinya tidak bisa dimaafkan. Apalagi, terlapor menantang jika saya melapor ke polisi maka akan terus menganiaya anak saya,” terangnya.
Menurut Deliana bahwa atas kejadian ini korban mengalami trauma dan sakit di bagian kepala, leher, tangan dan sudah dilakukan visum.
“Saya juga mengalami benjol di kepala, leher dan kaki lebam biru karena di pukul terlapor dengan tangan kosong. Saya berharap laporan saya ini segera ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tukasnya.
Baca juga : Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Kepala Dilaporkan Staf Sendiri
Laporan korban telah diterima atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76 C UU 35/2014.
Selanjutnya laporan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)











