Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyampaikan kritik terkait kewajiban baru bagi pengguna jalan tol terkait sistem bayar tol tanpa setop.
Pasalnya, pengguna tol tersebut harus mendaftarkan nomor kendaraan mereka dan data diri di aplikasi Cepat Tanpa Setop (Cantas) di smartphone.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Miftachul Munir mengatakan, sistem pembayaran tol nirsentuh dan tanpa berhenti (multilane free flow/MLFF) kemungkinan akan diterapkan setelah tahun 2029.
Saat ini, pengimplementasian MLFF di Indonesia akan dilakukan secara bertahap, yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping atau hybrid yang direncanakan akan diterapkan pada 2025-2029.
“Berdasarkan pantauan kami, aplikasi Cantas belum tersedia di Play Store dan App Store. Hal ini akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang harus mematuhi aturan baru ini, mengingat waktu pelaksanaan semakin dekat,” ujar Toriq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Kekhawatiran ini disampaikan mengingat kebijakan tersebut tidak realistis jika aplikasi pendukung belum siap digunakan publik. Kebijakan tersebut erlalu terburu-buru dan berpotensi memberatkan masyarakat.
“Kami akan mendesak pemerintah untuk menunda penerapan kewajiban pendaftaran nomor kendaraan di aplikasi Cantas hingga aplikasi tersebut benar-benar tersedia dan dapat diakses oleh seluruh pengguna jalan tol,” tegasnya.
Masalah ini kata dia, menunjukkan pentingnya persiapan matang dalam pelaksanaan inisiatif digital, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Dia berharap pemerintah dapat belajar dari situasi ini dan memperbaiki proses pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan baru dengan lebih mudah. (**)











