Palembang, Sumselupdate.com – Siswandi, salah satu pemilik tanah seluas 170 meter persegi senilai Rp2,04 miliar, sejak 2020 belum dibayarkan.
Terkait persoalan ini, ternyata Pemprov Sumsel telah melakukan pembayaran ganti rugi untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang, sehingga sudah clear and clean.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel M Affandi saat dihubungi mengatakan Pemprov Sumsel, sudah menyiapkan dana untuk pembebasan lahan sebelum dilaksanakan pembangunan flyover.
“Pemprov siapkan uang pembebasan dapat bayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear) berdasarkan Perpres 65/2006 yang telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan Pemkot Palembang,” ungkap Affandi, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, pembebasan lahan dilakukan dengan APBD Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. APBD Pemprov Sumsel menganggarkan Rp51 miliar, sedangkan APBD Pemkot Palembang Rp14,9 miliar.
Sementara itu, Asisten II Setda Sumsel Basyaruddin Ahmad menambahkan Pemprov Sumsel hanya membayarkan terkait yang mana saja yang harus dibayarkan sesuai permintaan Pemkot Palembang.
“Adapun bila ada yang belum dibayar silahkan konfirmasi dengan pihak Pemkot Palembang. Ada di pemkot datanya. Coba hubungi Dinas PUPR Palembang,” tuturnya. (**)











