Muratara, Sumselupdate.com – Edo Riki Antoni (26), warga Dusun IV, Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel diamankan Tim Bungkus Sat Res Narkoba Polres Muratara, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di pangkal jembatan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Kendati tersangka sempat membuang barang bukti, aparat berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 98,46 gram dan satu unit motor Honda Beat warna putih kombinasi biru nopol B 6293 GWD.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah mengatakan penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/ 26 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.
Dijelaskannya, tersangka disangkakan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.
Masih kata Kasi Humas, penangkapan terjadi bermula dari anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka dan kendaraan yang dikemudikan pelaku, anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Benar saja, petugas menemukan barang bukti.
Pada saat penangkapan pelaku membuang barang bukti tersebut, namun pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang telah dibuang.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses sidik. (**)











