Jakarta, Sumselupdate.com – Aturan mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 menjadi perbincangan hangat pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI Selasa (15/5/2024) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, bagi calon terpilih yang belum dilantik yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, aturan yang termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 tersebut memuat diksi multitafsir.
“Jadi saat ditetapkan sebagai calon dia sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih. Mau pakai bersedia, wajib, harus itu nanti coba kalian ini lah. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu, mengundurkan diri saja. Nggak usah pakai embel-embel yang lain,” tegas Ahmad Doli saat memimpin Rapat persetujuan Rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih serta RPKPU tentang pencalonan Pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar pun mengingatkan diksi bersedia yang digunakan bisa menjadi multitafsir sehingga diperlukan perubahan redaksional. Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin.
“Kami hanya ingin kepastian, perihal tadi untuk calon terpilih anggota terpilih DPR, DPD dan DPRD tadi kan disampaikan bahwa bersedia, sanggup, wajib. Kalau boleh mengusulkan di dalam pasal yang menyangkut ini tadi ditambahi frasa atau kalimat yang bisa dimaknai secara otomatis keputusan KPU tentang terpilihnya anggota tersebut tidak berlaku atau dicabut. Jadi supaya tidak ada lagi kita mempunyai makna yang berbeda-beda,” jelas Rahmat.
Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024. Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih dilakukan 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada. Jadi kalau penetapan calon 22 September maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri. Jadi tidak lagi istilahnya pakai ‘bersedia’ atau apa supaya tidak bersayap jadi mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU RI.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui dua PKPU terkait Pilkada 2024 antara lain rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (**)











