Palembang, Sumselupdate.com – Ratusan kilogram mie berformalin hasil pengrebekan rumah produksi yang ada di kota Lubuklinggau dimusnahkan Unit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (15/5/2024) pagi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi,SIK,MH memimpin langsung pemusnahan itu.
Setidaknya ada 431 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin dengan cara dibakar.
Dalam pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri pula oleh perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.
Menurut AKBP Witdiardi, BB mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerbekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (18/4/2024) silam.
Baca juga : Waspada, di Pasar Kayuagung Ditemukan Mie Formalin
Keterangan pemilik pabrik berinisial M (53) yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir.
“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan,” sebut AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Rabu (15/5/2024) pagi.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan mie berformalin ini diharapkan dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.
Baca juga : Indagsi Polda Sumsel Grebek Pabrik Mie Berformalin dan Boraks di Lubuklinggau
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Untuk diketahui, saat tim penyedik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan sebuah pabrik mie kuning yang proses pengolahannya menggunakan zat berbahaya.
Dalam penggrebekan itu polisi menangkap pemiliknya berinisial M dan mengamankan 500 kilogram mie yang sudah siap dipasarkan.
Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Hadi Wijaya ST menyebut pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Dari keterangan pemilik pabrik yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir,” ucap Hadi.
Saat dilakukan penggrebekan itu juga, pabrik pengolahan mie kuning itu juga tengah beroperasi.
“Para pekerjanya saat digrebek itu sedang merendam Mie yang diproduksi ke dalam ember berisi cairan berformalin dan boraks,” ucap Hadi.
Dari pemeriksaan, Satu bulan beroperasi pabrik mie ini mampu memproduksi hingga 5-6 ton, dimana hasilnya itu dipasarkan ke Pasar Satelit Kota Lubuk Linggau.
Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mi formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.
“Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (**)











