Amicus Curiae, Terobosan Hukum Dalam Jagad Peradilan Ditinjau Dari Sistem Hukum Peradilan Indonesia

Writer: - Jumat, 19 April 2024
Agus Widjajanto:

SAAT ini jagad peradilan kita sedang diramaikan dengan istilah ‘Amicus Curiae’. Suatu istilah baru bagi orang awam, setelah Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan surat tertulis sebagai pendapat pribadi kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Kontitusi (MK).

Dalam hal ini sengketa Pilpres di MK. Khususnya permohonan gugatan dari pasangan 01 Anis Baswedan Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo Mahfud MD terhadap KPU.

Read More

Mega akan memberikan pertimbangan dan masukan kepada Hakim MK dalam memutus, terlepas dari kedudukan posisi dari Mega sendiri sebagai pengusung Pasangan O3 Ganjar Pranowo Mahfud MD. Yang ingin saya soroti disini  kedudukan legal dari Amricus Curiae dalam sistem peradilan di Indonesia yang menganut sistem Eropa Continental.

Sebagaimana diketahui ada beberapa alat bukti pada hukum acara yang diatur  Mahkamah Kontitusi yaitu surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti berupa informasi yg diucapkan dikirimkan dan diterima secara elektronik dengan optik atau serupa .

Dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman menyangkut  Freedom Of Judge “dalam kewenangan hakim dimana penyelenggaraan suatu kekuasaan peradilan yang merdeka merupakan salah satu ciri khas negara hukum dan dijamin secara konstitusional. Hakim diberikan wewenang untuk menggali peraturan di masyarakat untuk memutus perkara yang tidak hanya terpaku pada dogma undang undang yang sebetulnya bisa merubah wajah hukum di negeri ini. Jika ada terobosan hukum sesuai aliran hukum progresif .

Disinilah Kuasa hukum Pasangan 01 dan 03 melakukan terobosan hukum dengan mengajukan pendapat pribadi / masyarakat menyangkut perkara yang sedang berjalan yang merasa keadilan nya terusik dan mengirimkan surat Megawati Soekarno Putri  yang diharapkan bisa dijadikan petunjuk hakim. Walau Amicus Curiae belum diatur di sistem peradilan kita sebagai alat bukti.

Prof Satjipto Rahardjo  sebagai penggagas hukum Progresif di Indonesia menyatakan, Apakah hukum untuk manusia ataukah manusia untuk hukum ?   Menurut Prof Tjip hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum memang tidak pernah didefinisikan secara statis (Ajeg) dan hukum akan selalu dinamis berkembang sesuai perkembangan jaman dan masyarakat itu sendiri.

Hukum idealnya memang diperuntukan guna menolong  manusia  mencari keadilan dalam kehidupan bernegara.

Progresivisme yang diajukan Prof. Tjip bukanlah suatu kebebasan tanpa batas, terlebih lagi beliau selalu melandasi pemikiran pada nilai-nilai Pancasila. Bukan semata-mata pada persoalan  ketidakadilan dan ketidakbenaran yang dirasakan  pencari keadilan lewat ruang sidang yang sarat dengan pergulatan kemanusiaan tetapi tetap harus diterangi oleh wahyu Ilahi sebagai pondasi  memberikan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Maka, Amicus Curiae yang dipandang sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan di Indonesia, tidak serta merta diterima sebagai taken for granted tanpa mengkritisinya dengan menggunakan filter Pancasila.

Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipandang sebagai negawaran, manusia yang terhormat, primus inter pares, yang dipercaya sebagai constitution guardian juga adalah manusia biasa. Tidak luput dari salah karena manusia  tempatnya salah, tetapi hati nuraninya sangat menentukan arah perjalanan hukum ketatanegaraan Indonesia pada masa mendatang.

Itu sebab Prof. Tjip sangat concern dengan tekad Beliau untuk mengajak seluruh kalangan menengah Indonesia agar mampu membangun partisipasi seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun hukum yang berhati nurani berdasarkan nilai-nilai luhur nenek moyang seluruh suku Nusantara  oleh Bung Karno diajukan sebagai Pancasila.

Amicus Curiae sendiri sebetulnya dalam praktek peradilan di Indonesia baik peradilan pidana maupun peradilan perdata dan PTUN kerap terjadi dan sudah lama berlangsung . Biasanya para media dan rekan2 LSM  memposisikan di pengadilan sebagai sahabat pengadilan akan memantau, memberikan masukan berupa surat tertulis kepada hakim atau ketua Pengadilan. Dalam kasus krusial, apakah korupsi, illegal logging, kasus mafia tanah dan kasus yang jadi perhatian publik, dan selama ini belum disebut  dengan istilah Amicus Curiae

Amicus Curiae yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan” dalam bahasa Latin, pihak yang bukan merupakan pihak dalam suatu perselisihan. Namun memiliki kepentingan dalam masalah yang sedang disidangkan dan memberikan pandangan hukum atau pendapat kepada pengadilan.

Makna Amicus Curiae bagi pihak yang kalah dalam perselisihan, meskipun pihak tersebut kalah dalam persidangan, kehadiran Amicus Curiae dapat memberikan pandangan tambahan atau perspektif hukum yang dapat memengaruhi putusan pengadilan.

Dengan demikian, kehadiran Amicus Curiae dapat membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil pengadilan mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan argumen hukum yang relevan.

Konsep Amicus Curiae juga dikenal di Indonesia. Meskipun tidak secara luas digunakan seperti dalam sistem peradilan di negara-negara lain, praktik Amicus Curiae mulai mendapatkan pengakuan di beberapa kasus yang memiliki dampak luas atau sensitifitas  tinggi.

Dalam konteks Indonesia, Amicus Curiae sering kali dipanggil  memberikan pandangan hukum tambahan dalam kasus yang memiliki implikasi besar bagi masyarakat atau dalam kasus yang kompleks. Meskipun belum menjadi praktik  umum, kehadiran Amicus Curiae dapat membantu pengadilan memperoleh pemahaman  lebih komprehensif tentang masalah yang disidangkan dan memperkaya proses pengambilan keputusan.

Beberapa contoh tokoh dan tahun di mana konsep Amicus Curiae telah diterapkan di beberapa negara:

1.Amerika Serikat: Praktik Amicus Curiae telah ada sejak lama di Amerika Serikat. Salah satu kasus awal yang terkenal adalah dalam kasus Marbury v. Madison pada tahun 1803. Namun, penggunaan Amicus Curiae secara luas berkembang pada abad ke-20. Contoh tokoh yang terlibat dalam kasus-kasus Amicus Curiae di Amerika Serikat termasuk organisasi advokasi, lembaga swadaya masyarakat, dan pakar hukum.

2.Inggris: Konsep Amicus Curiae telah diterapkan di Inggris, dengan penggunaan yang cukup terbatas. Penggunaannya lebih umum dalam kasus-kasus yang kompleks atau berdampak besar. Tokoh yang terlibat sering kali  organisasi advokasi, lembaga hak asasi manusia, atau ahli hukum.3. Kanada: Praktik Amicus Curiae juga ada di Kanada, di mana organisasi masyarakat sipil, kelompok advokasi, dan pakar hukum dapat meminta izin dari pengadilan untuk menyampaikan pandangan hukum tambahan dalam suatu kasus.4. Australia.  Di Australia, Amicus Curiae telah digunakan dalam beberapa kasus, terutama dalam kasus-kasus konstitusi atau perdata yang kompleks. Organisasi advokasi, kelompok kepentingan dan pakar hukum sering kali menjadi tokoh yang terlibat.5. Afrika Selatan, Negara ini juga mengenal konsep Amicus Curiae, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu hak asasi manusia atau masalah konstitusi. Di sini, organisasi hak asasi manusia dan lembaga advokasi seringkali berperan sebagai Amicus Curiae.

Di seluruh negara tersebut, penggunaan Amicus Curiae terus berkembang sebagai mekanisme untuk menyediakan perspektif hukum tambahan kepada pengadilan dalam memutuskan kasus-kasus yang kompleks atau memiliki dampak luas.

Tulisan ini tidak punya maksud memihak salah satu pihak dalam perkara.Karena sesuai Undang Undang  Mahkamah Kontitusi juga sudah dibatasi  melakukan proses permohonan dalam sengketa Pilpres  yang saya yakin tidak akan menabrak rambu rambu  menyangkut kewenangan serta  kekuasaannya yang telah diatur sesuai kekuasaan peradilan. Dan terobosan hukum progresif hanya dijadikan pedoman oleh hakim sebagai petunjuk dalam memutus perkara. (**)

Penulis Agus Widjajanto:

Praktisi Hukum dan Pemerhati Sospol.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts