Bobol Rekening Nasabah BNI Rp6,4 M, Terdakwa Eks Pegawai Akui Untuk Judi Slot

Writer: - Senin, 1 April 2024
Sidang kasus pembobol nasabah BNI.

Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Andrie Triyono mengakui telah memindahkan dana 8 nasabah BNI ke rekening pribadinya sebesar Rp 6,4 miliar dan memakai uang tersebut untuk melakukan judi online atau judi slot.

Hal ini terungkap saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa Andrie Triyono, di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Editerial SH MH di PN Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024)

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar, yang jerat terdakwa Andrie Triyono mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung.

“Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM, karena rekening nasabah saya yang pegang,” ungkap terdakwa Andri Triyono saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

“Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara,” tanya penuntut umum.

Baca juga : Bobol Rekening Nasabah, Eks Pegawai BNI Didakwa Rugikan Negara Rp6,4 Miliar

“Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah Hapis saya pakai semua,” jawab terdakwa.

Mendengar jawaban terdakwa tersebut, kemudian majelis hakim mempertegas kepada terdakwa digunakan untuk apa uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar tersebut.

“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah sudah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik BNI rusak,” tegas hakim.

“Uangnya habis saya gunakan untuk main judi slot dan belum ada yang saya  kembalikan yang mulia,” jawab Andri Triyono.

“Saudara apakah menyesal dan siap mengembalikan uang yang sudah saudara ambil,” tanya hakim.

Baca juga : Sindikat Pembobol Rekening Nasabah BRI Metode ‘SIM Swab’ Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

“Saya menyesal yang mulia,” jawab  terdakwa lagi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.

Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts