Muaraenim, Sumselupdate.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muaraenim akan menerima empat jenis tambahan penghasilan tahun ini, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk kedua periode tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Muaraenim, H Ahmad Rizali, menggarisbawahi bahwa kondisi keuangan daerah yang stabil memungkinkan pemberian tambahan ini. Muaraenim tercatat sebagai satu-satunya daerah di Sumatera Selatan yang memberikan TPP THR serta TPP Gaji ke-13, dengan nilai sama seperti TPP bulanan reguler.
“Alhamdulillah, keuangan daerah kita memungkinkan sehingga selain mendapat THR dan Gaji ke-13 juga akan mendapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) THR dan TPP Gaji ke-13,” ungkap Pj Bupati Muaraenim, H Ahmad Rizali, saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024).
“Muaraenim menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang mengeluarkan TPP THR maupun TPP Gaji ke-13, senilai dengan TPP bulanan biasa,” ungkapnya.
Pj Bupati Ahmad Rizali menambahkan, THR dan Gaji ke-13 itu bersumber dari APBD dan selambatnya akan dibayar pada H-10 Idul Fitri 1445 H, atau pada 3 April 2024.
Untuk itu, Ahmad Rizali berpesan kepada Kepala OPD untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga pencairan THR, Gaji ke-13 maupun TPP THR dan TPP Gaji ke-13 dapat sesuai jadwal.
Untuk kebutuhan THR, Gaji ke-13 maupun TPP THR dan TPP Gaji ke-13, Pemkab Muaraenim menganggarkan dana sekitar Rp56, 4 miliar lebih.
Untuk THR dengan gaji-13 bagi Bupati, PNS, CPNS dan PPPK untuk 8,249 pegawai, sebesar Rp38,8 miliar. Sedangkan untuk TPP THR dan gaji ke-13 bagi PNS, CPNS, PPPK dan Bupati sebanyak Rp17,447 miliar. Kemudian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp201 juta untuk 45 orang.
Sementara untuk honorer, meski belum masuk kelompok ASN sehingga tidak dianggarkan untuk mendapat THR, gaji ke-13, maupun TPP THR dan TPP Gaji ke-13, namun Pj Bupati Muaraenim menghimbau agar masing-masing OPD dapat memberikan THR senilai Rp500 ribu bagi pegawai honorer sesuai dengan kemampuan instansi masing-masing.
“Masing-masing OPD dan kepala satuan kerja, dihimbau agar honorer dapat diberi THR paling tidak senilai Rp500 ribu, atau sesuai kemampuan instansi masing-masing. Kebijakan kita ini untuk membantu honorer yang jumlahnya mencapai 7000 orang,” pungkasnya.(**)











