Banyuasin, Sumselupdate.com – Dua perempuan yang diduga melakukan penggalangan dana ilegal di SPBU Sterio Banyuasin diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin.
Kedua perempuan tersebut Nurhayati (25) dan Vira Triwandari (24), diamankan lantaran tidak memiliki dokumen yang jelas dan sah saat mengumpulkan dana pada Senin (18/3/2024).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman, Bustanil Arifin, SSos, MSi mengatakan, kedua perempuan ini adalah warga asli Kota Palembang dan biasanya beroperasi di SPBU atau daerah ramai lainnya.
“Sudah ada laporan dari masyarakat melalui pihak kelurahan tentang aktivitas mereka yang membuat resah dan terganggu,” ujar Bustanil.
Kedua perempuan tersebut mengaku menggunakan modus mencari dana sumbangan untuk anak yatim dengan bermodalkan surat keterangan dari RT. Satpol PP Banyuasin telah mendata dan membina kedua perempuan tersebut serta meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan pelanggaran yang telah dilakukan.
Mereka juga diminta untuk tidak lagi melakukan aktivitas penggalangan dana di wilayah Kabupaten Banyuasin. (**)











