Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) saat rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).
Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang meliputiRancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang.
Ia menyampaikan bahwa tiga raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang diusulkan untuk disetujui oleh ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang.
“Alhamdulillah ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang semuanya menyetujui Raperda yang kami ajukan,” ujarnya.
Selanjutnya kita akan melakukan pembahasan dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan para fraksi.
“Mudah-mudahan mulus dan kemudian bisa ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Menurutnya, semua kota itu layak anak, karena anak memiliki hak yang harus dijaga.
“Semua kota itu harusnya layak anak. Karena anak itu berhak hidup dan berhak dilindungi, makanya kita harus atur dan kita susun dengan Perda,” kata dia. (**)











