Kasus Akuisisi PT SBS: Ahli Sebut Akuisisi Adalah Investasi, Tidak Berhubungan Dengan Kerugian Negara

Writer: - Kamis, 29 Februari 2024
DR Eko Sumbodo ahli bidang investasi bisnis memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang akuisisi saham PT SBS.
DR Eko Sumbodo ahli bidang investasi bisnis memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang akuisisi saham PT SBS.

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Read More

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim JPU menghadirkan DR Eko Sumbodo ahli bidang investasi bisnis.

Dalam keterangannya, ahli berpendapat soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta tetapi juga pada usaha-usaha milik Pemerintah.

“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan di inginkan karena itu sebagai acuan. Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” tegas DR Eko Sumbodo dalam persidangan, Kamis (29/2/2024)

Ia menjelaskan, kalau BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri.

Saat ditanya majelis hakim terkait apakah boleh mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, ahli menjelaskan tidak ada larangan.

“Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada resikonya, tetapi tidak ada larangan,” ungkap ahli.

Saat ditanya penuntut umum terkait mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut, ahli mengatakan investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.

“Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara,” jawab ahli.

Ahli juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain.

Saat ditanya lagi oleh majelis hakim ada berapa jenis investasi, ahli mengatakan hanya satu jenis.

“Ahli ya, akuisisi ada berapa jenis?,” tanya hakim.

“Sepengetahuan saya hanya satu yaitu, pengambil alih perusahaan atau saham yang sudah dibeli,” tutup ahli. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts