Dituding Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Konseling ke Siber Polda Sumsel Bakal Lapor Balik

Writer: - Rabu, 28 Februari 2024
Kuasa hukumnya Assc Prof Bennadi Hay SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Semula ramai di sosial media instagram unggahan tangkapan layar sejumlah berita yang menyebut adanya dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter dan terjadi di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit ibu dan anak yang ada di kawasan Rambutan Banyuasin, namun belakangan laporan tersebut dibantah oleh pihak yang diduga terlapor dan berencana melaporkan balik.

Di mana terlapor yakni oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY itu dilaporkan oleh TAF (22) warga Lorong Karang Anyar, Kecamatan Plaju, pada Kamis (21/12/2023). Dimana  kejadian diduga pelecehan itu sendiri tejadi pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Namun belakangan setelah ramai menjadi perbincangan media Instagram, kini dr MY muncul dan memberikan bantahan atas tuduhan yang dilaporkan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Assc Prof Bennadi Hay SH MH, sangat menyayangkan terkait pernyataan kronologis disampaikan oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu yang menurutnya menyesatkan.

“Seharusnya terlebih dulu dilakukan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor,” tegas Bennedi yang mengaku berencana melaporkan balik dugaan pelanggaran UU ITE atas informasi yang menyesatkan itu dan sudah melakukan konseling dengan penyidik Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (28/2/2024).

Baca juga : Wartawati Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Kampanye Ganjar-Mahfud

Termasuk klaim kuasa hukum pelapor yang menyebut sebelum dilakukan pelecehan terhadap kliennya itu juga sempat dibius oleh dr MY yang juga dibantah Bennadi.

Untuk membantah itu Bennadi juga mengantongi bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya termasuk CCTV. Termasuk yang dikatakan jika kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih Lidik.

“Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain, karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya, lagian ini bukan seperti kasus OTT atau sejenisnya yang harus mengedepankan praduga tak bersalah,” ujar dia.

Terkait hasil konselingnya dengan pihak Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus mereka berencana akan melayangkan laporan balik dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi “Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan”.

Dan terhadap pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Malam ini kami akan ke Jakarta mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah media online dan akun media sosial yang sudah menyebarluaskan berita tersebut,” tambah dia.

Belum lagi, pasca kejadian pada Kamis (21/12/2024) lalu dikatakan Bennadi bahwa kliennya langsung di PHK oleh pihak rumah sakit tersebut yang dinilai terkesan cuci tangan.

“Akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Baik dari sisi materi maupun psikis profesi sebagai seorang dokter,” tutupnya.

Sementara terpisah, di waktu yang bersamaan kuasa hukum TAF (22) yakni Febriansyah DJ kembali mendatangi gedung subdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel guna menanyakan perkembangan proses penyelidikan.

“Kami datang ingin mengkonfirmasi ke penyidik sejauh mana perkembangannya tapi terkait apakah sudah gelar perkara kami belum tahu,” ucap Febriansyah didampingi sejumlah rekannya, Rabu (28/02/2024). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts